Warta

FKPM Minta Menag Terbitkan Permen Khusus Pesantren

Senin, 20 April 2009 | 02:13 WIB

Sumenep, NU Online
Kalangan pondok pesantren se-Indonesia meminta Menteri Agama untuk segera mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) khusus yang mengatur pondok pesantren. Ini ditegaskan KH Muhammad Idris Jauhari, pengasuh Pondok Pesantren Al Amien Prenduan, Sumenep, Madura, Jatim, Ahad (19/4).

''Pendidikan pesantren tidak sama dengan pendidikan diniyah. Kami harap Menteri Agama segera mengeluarkan Peraturan Menteri Agama tentang Pesantren Mu'adalah yang terpisah atau berbeda dengan Madrasah Diniyah,'' tegas kiai Idris.<>

Dikatakan kiai Idris bahwa ini setelah kalangan pesantren memperhatikan perkembangan pesantren yang sangat pesat di tengah-tengah masyarakat Muslim Indonesia. ''Serta untuk mempertahankan keberadaan pesantren sebagai sub sistem pendidikan nasional. Pada UU No 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, di pasal 30 ayat 4, disebutkan bahwa pendidikan keagamaan berbentuk diniyah, pesantren, pasraman,pabhaja samanera dan bentuk lain yang sejenis. Artinya khan di UU juga sudah dipisahkan dengan diniyah,'' kata kiai Idris.

Ia juga menyebutkan dalam dua Peraturan Pemerintah, juga menyebutkan pendidikan pesantren terpisah dengan diniyah. Yaitu pada Peraturan Pemerintah no 55 tahun 2005 tentang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan dan 19 tahun 2005 tentang standar pendidikan nasional.

Menurut kiai Idris, ini merupakan permintaan dari Forum Komunikasi Pesantren Mu'adalah (FKPM) yang saat beranggotakan 32 pesantren di seluruh Indonesia. Sepuluh di antaranya adalah 10 pesantren besar yang sangat berpengaruh. Antara lain Pesantren Darussalam Gontor, Darunnajah Jakarta, Lirboyo Kediri, Al Ikhlas Kuningan, Termas Pacitan serta Mathali'ul Falah Pati.

''Bahkan kami sudah menemui Menteri Agama beberapa hari lalu dan sekaligus menyerahkan draft usulan Peraturan Menteri tentang Pengakuan Kesetaraan Pesantren (Mu'adalah),'' kata kiai Idris.

Lebih lanjut dikatakan kiai Idris, kehidupan pondok pesantren rata-rata sudah benar-benar mandiri. Dengan demikian sudah patut keberadaannya diakui oleh pemerintah melalui Peraturan menteri Agama tentang kesetaraan pesantren tersebut.

Ditambahkan kiai Idris, bahwa Permen tersebut justru akan menjawab kegelisahan Menag yang dikatakan menag beberapa hari lalu di Cirebon bahwa saat ini Indonesia krisis kiai dan ulama.

''Artinya memang seorang pemimpin, seorang kiai itu tidak hanya sekedar dilahirkan, tapi harus diciptakan, atau dicetak. Nah Depag lah yang paling bertanggungjawab dalam pengkaderan atau penciptaan kiai dan ulama tadi,'' tegas kiai Idris yang saat ini mengasuh sekitar 5.800 santri putra-putri ini.

Kiai Idris juga mengungkapkan kekhawatiran di kalangan pesantren jika nantiinya semua pesantren diformalkan dalam pendidikan diniyah dan diseragamkan kurikulumnya. ''Jika nanti semua pesantren diformalkan dan kurikulumnya juga diseragamkan oleh pemerintah dalam pendidikan diniyah tadi, kami khawatir nanti suatu saat pesantren-pesantren yang ada di Indonesia hanya akan tinggal nama saja. Seperti yang terjadi pada Taman Siswa,'' kata kiai Idris.

Saat disinggung soal program pemerintah yang saat ini berencana membangun madrasah bertaraf internasional di setiap provinsi, kiai Idris menegaskan bahwa itu baik-baik saja. ''Namun madrasah internasional dengan pesantren, walaupun sama-sama siswa atau santrinya diasramakan, atmosfernya tetap akan beda,'' kata kiai Idris.

Ia menambahkan akan menjadi suatu prestasi yang luart biasa bagi Menag Muhammad Maftuh Basyuni jika masih dalam masa jabatannya sempat mengeluarkan Peraturan Menag khusus Pesantren Mu'adalah tersebut. (republika.co.id/mad)


Terkait