Dukung Mendukung dalam Pilgub Dibolehkan hanya Atas Nama Pribadi
Selasa, 20 Mei 2008 | 08:09 WIB
Dukung mendukung calon gubenur dan wakil gubenur menjelang Pilgub Jateng 2008 yang akan dilaksanakan 22 Juni mendatang tidak akan merusak Khittah NU sepanjang dilakukan secara perorangan atau pribadi, bukan secara organisatoris. Warga NU yang mendukung M Adnan tentu tidak bisa dipersoalkan. Justru kalau M Adnan tidak didukung warga NU itu menjadi pertanyaan.
Demikian disampaikan KH Zuhri Ikhsan saat acara konsolidasi Tim Kemenangan Muhammad Adnan (TKMA) tingkat kabupaten Kendal di rumah makan Salsabil Brangsong, Senin (19/5) lalu.<>
“Orang NU yang tidak mendukung calon dari NU itu orang bodoh,” tegas kyai asal Kaliwungu itu seperti dilaporkan oleh kontributor NU online, Fahroji.
Sementara itu ketua TKMA kabupaten Kendal MH Mustamsikin, M.PdI yang juga wakil ketua PCNU Kendal mengatakan bahwa secara organisasi NU tetap netral. Kalau toh dalam forum tersebut banyak hadir para ketua MWCNU se-kab. Kendal itu kapasitasnya sebagai pribadi warga NU. “Yang mengundang bukan NU tetapi TKMA, undangannya juga bukan kepada ketua MWCNU, tetapi kepada perorangannya,” terangnya.
Dalam acara konsolidasi TKMA yang dihadiri oleh pengurus TKMA tingkat kecamatan se-Kab. Kendal itu Mustamsikin banyak menjelaskan kronologi seputar pencalonan Adnan sebagai cawagub Jateng mendampingi Bambang Sadono yang diusung oleh partai Golkar.
Menurutnya pencalonan Adnan sudah melalui beberapa tahapan pertemuan. Mulai pertemuan Tanfidziyah PCNU se Jateng dalam Mukerwil PWNU di PP Al Itqon Tlogosari Semarang tanggal 14-15 Juli 2006 sampai dengan pertemuan PWNU dan PCNU se-Jateng di 6 eks Karesidenan Juli –Agustus 2007
Dari pertemuan-pertemuan yang jumlahnya tidak kurang dari enam kali pertemuan itu sepakat merekomendasikan H Muhammad Adnan untuk maju sebagai calon wakil Gubenur mendampingi H Bambang Sadono. Dikatakan pula bahwa hasil itu merupakan proses panjang yang melibatkan PWNU dan PCNU se-Jateng.
Lebih lanjut Mustamsikin juga menjeleaskan bahwa majunya Adnan berdasarkan surat PWNU Jateng No. PW. II/0589/A/XII/2007 yang isinya memberikan ijin dan rekomendasi persetujuan kepada Drs H Muhammad Adnan, MA selaku ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama jawa Tengah untuk: Pertama, maju dan mencalonkan diri dalam Pemilihan Gubenur Jawa Tengah 2008 sebagai calon wakil Gubenur. Kedua, memenuhi permintaan/menerima lamaran untuk menjadi wakil gubenur dari calon Gubenur H. Bambang Sadono melalui partai Golkar.
Dalam konsolidasi yang juga dihadiri Mbah Dim ( KH. Dimyati Rois ) ketua PCNU Kendal Drs HM Ali Hasan, Msi, anggota DPR RI dari fraksi Golkar Drs H Mujib Rohmat itu farum memutuskan untuk segera melakukan konsolidari sampai ketingkat akar rumput. (fhj)