Warta

DPR Sepakat Gubernur DIY Diangkat Lagi

Senin, 16 Juni 2008 | 20:48 WIB

Yogyakarta, NU Online
Komisi II DPR RI sepakat untuk mengangkat kembali Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Sri Paku Alam IX sebagai gubernur dan wakil gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) periode 2008-2013.

Ketua Pansus DPRD DIY Dedy Suwadi mengatakan, dalam pertemuan antara Komisi II DPR dan Pansus DPRD DIY pekan lalu di Jakarta kedua pihak sepakat mengajukan Sri Sultan dan Sri Paku Alam untuk memimpin DIY tanpa melalui proses pemilihan langsung, terkait keistimewaan dan penyempurnaan status hukum DIY.<>

Langkah tersebut diambil jika memang sampai akhir masa jabatan gubernur dan wakil gubernur DIY pada Oktober 2008 belum ada regulasi yang mengatur tentang kepala daerah di provinsi ini, karena sampai sekarang draft Rancangan Undang-undang Keistimewaan (RUUK) DIY belum sampai ke tangan DPR.

"Draft RUUK DIY yang sudah sampai ke DPR hanya draft dari DPD (Dewan Perwakilan Daerah), dan bagi DPR draft tersebut hanya dianggap sebagai masukan," katanya di Yogyakarta, Senin (16/6).

Sedangkan draft RUUK DIY yang ditunggu DPR adalah draft yang disampaikan oleh Departemen Dalam Negeri. Ia mengatakan, setelah bertemu DPR, Pansus DPRD DIY masih akan meminta masukan dari kalangan pakar serta tokoh di DIY. "Nanti, masukan tersebut akan dibahas dalam rapat Pansus," katanya.

Hasil rapat Pansus DPRD DIY nanti, kata Dedy, akan disampaikan ke pemerintah pusat sebagai aspirasi masyarakat DIY terkait dengan substansi keistimewaan DIY yang menyangkut tentang kelembagaan Keraton dan Puro Pakualaman Yogyakarta, pertanahan dan budaya yang membutuhkan pengaturan tersendiri sebagai konsekuensi dari keistimewaan DIY. (ant/sam)


Terkait