Jakarta, NU Online
Kalangan anggota DPR sepakat perlunya segera membahas RUU Jaminan Produk Halal sebagai dasar bagi negara memberikan jaminan kepada masyarakat atas berbagai produk pangan yang beredar di pasaran.
Saat raker Komisi VIII yang dihadiri Menteri Agama Maftuh Basyuni, perwakilan Menkes, jajaran Menteri HAM, dan perwakilan Menteri Perdagangan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (20/10), anggota DPR dari FPDIP Siti Soepami menegaskan perlunya dijelaskan kembali peranan pemerintah dalam memberikan jaminan untuk mengkonsumsi makanan atau minuman yang memiliki sertifikasi halal.
<>"Ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyejahterakan warganya dalam beribadah," ujarnya.
Menurut dia, adanya pengaturan sertifikasi produk halal sebagai salah satu perwujudan perlindungan masyarakat dalam menjalankan ibadahnya memiliki posisi penting karena mengandung makna responsif dan antisipasi semua pihak, termasuk pengusaha dan pemerintah, dalam menjalankan amanat UUD.
"Adanya landasan hukum tentang jaminan produk halal ini diharapkan menjadi faktor pendorong bagi kehidupan bermasyarakat yang lebih baik," ujarnya.
Di tempat yang sama, anggota FPPP Sjaiful Rachman mengatakan bahwa setiap warga dijamin hak-haknya, termasuk hak untuk mengkonsumsi pangan dan mengkonsumsi produk lainnya yang dapat menjamin kualitas hidup mereka.
Menurut dia, dalam ajaran Islam pembatasan suatu produk pangan bukan hanya terbatas pada produk yang diharamkan, akan tetapi untuk yang dihalalkan pun ada batasannya.
Sjaiful menuturkan, terhadap produk pangan yang dikonsumsi masyarakat itu harus berhati-hati dan RUU Jaminan Produk Halal ini merupakan upaya memberi perlindungan terhadap konsumen Indonesia, khususnya umat Islam.
Sertifikasi produk halal itu pada dasarnya merupakan sebagian ibadah yang membutuhkan tata cara pengaturan sertifikasi dengan regulasi yang tepat dan baik. (ant)