Jakarta, NU Online
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar dengar pendapat tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Pornografi yang telah diajukan sebagai inisiatif DPR RI melalui surat nomor RU.02/6632/DPR-RI/2007 tertanggal 24 Agustus 2007, Kamis.
"Pengajuan RUU ini dapat dimaknai sebagai manifestasi dari kesungguhan dan komitmen DPR RI dalam membangun moral bangsa," kata Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Meutia Hatta, dalam acara dengar pendapat dengan Pansus RUU Pornografi, di Jakarta, Kamis.
<>Ia mengatakan perkembangan pornografi akhir-akhir ini sudah jauh menyimpang dari nilai-nilai budaya dan agama, bahkan sudah dianggap menjadi ancaman terhadap hancurnya akhlak generasi muda, sendi-sendi tatanan keluarga dan masyarakat.
Kehadiran RUU Pornografi sangat tepat dan didambakan oleh umat dan tokoh agama di tanah air, serta RUU tersebut diharapkan menjadi alat yang efektif untuk menghentikan penyebaran pornografi yang semakin tidak terkendali.
"Kehadiran RUU ini diharapkan dapat menjadi perisai bagi semua umat beragama agar terhindar dari dampak buruk perilaku pornografi," katanya.
Dikatakan, secara prinsip pemerintah sependapat dengan materi-materi yang diajukan dalam RUU tersebut, agar RUU tersebut dapat menjadi sebuah produk hukum yang implementatif perlu pertimbangan dan perhatian.
Ia mengatakan yang perlu diperhatikan, yakni, materi RUU harus diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan yang lain, seperti, UU hukum Pidana, UU Perfilman, UU Pers, dan UU Penyiaran, selanjutnya RUU itu harus bersifat aspiratif terhadap keanekaragaman adat istiadat, budaya, dan kepercayaan masyarakat yang telah terpelihara dengan baik selama ini.
"Pengertian pornografi dalam RUU ini, hendaknya didefinisikan secara tepat dan komprehensif, hingga kehadiran RUU dapat mencegah berbagai bentuk perilaku seksual yang menyimpang," katanya.
Kemudian, kata dia, RUU itu hendaknya memuat pengaturan tentang pengawasan terhadap materi seksualitas yang tidak didefinisikan sebagai pornografi, seperti, untuk kepentingan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan pendidikan.
Materi RUU juga, seharusnya memuat aturan tentang larangan kepemilikkan dan penyimpanan materi pornografi anak. "RUU ini sebaiknya secara jelas menetapkan siapa yang bertanggung jawab dalam melaksanakan ketentuan yang diatur di dalamnya," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus RUU Pornografi, Yoyoh Yusroh, mengatakan, saat ini, untuk menyelesaikan RUU tersebut, menunggu pembahasan bersama antara pemerintah dengan pansus.
"Selanjutnya mengumpulkan daftar isian masalah (DIM), untuk pembahasannya, kita tinggal menunggu pemerintah saja," katanya. (ant/mad)