DPR bersama pemerintah menyetujui Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dalam rapat paripurna DPR, Selasa (1/4). Undang-undang itu merupakan pengganti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Berdasarkan ketentuan UU baru tersebut, akan lahir Komisi Pengaws Haji Indonesia (KPHI). Keanggotaan KPHI terdiri atas 6 orang dari unsur masyarakat dan 3 orang dari unsur pemerintah.<>
KPHI ini dibentuk untuk mengawasi dan memantau penyelenggaraan haji serta memberikan pertimbangan untuk penyempurnaan penyelenggaraan ibadah haji Indonesia. KPHI juga diharuskan melaporkan hasil tugasnya secara tertulis kepada Presiden dan DPR minimal satu kali dalam setahun.
Masa kerja KPHI adalah tiga tahun. Dalam ketentuan peralihan dinyatakan, KPHI harus sudah terbetuk selambat-lambatnya satu bulan sejak UU Penyelenggaraan Ibadah Haji diundangkan.
Selain itu, dengan UU Penyelenggaraan Ibadah Haji, akan dibentuk Badan Pengelola Dana Abadi Umat (BP DAU) untuk pengelolaan dan pengembangan DAU untuk kemaslahatan umat Islam. BP DAU terdiri atas ketua/penanggung jawab, dean pengawas, dan dewan pelaksana. BP DAU yang diketuai Menteri Agama ini bertugas menghimpun, mengelola, mengembangkan, dan mempertanggungjawabkan DAU.
Unsur masyarakat juga akan disertakan dalam Dewan Pengawas BP DAU. Sebanyak enam dari sembilan anggota Dewan Pengawas BP DAU berasal dari unsur masyarakat. Sementara tujuh anggota Dewan Pelaksana BP DAU semuanya berasal dari unsur pemerintah dan ditunjuk Menteri Agama. (kom/dar)