Diperlukan Konsistensi dalam Penerapan Peraturan Penempatan TKI
Jumat, 14 Mei 2004 | 03:30 WIB
Jakarta, NU Online
Diperlukan konsistensi peraturan penempatan TKI ke sejumlah negara agar program tersebut berjalan dengan baik, sehingga permasalahan pra sampai pasca penempatan bisa dikurangi.
Penasehat Indonesian Employee Agency Association (Idea) Malik Aliun, di Jakarta, Kamis, mengatakan selama ini sudah terbit sedikitnya 15 peraturan mengenai penempatan TKI ke berbagai negara, namun konsistensinya tidak jalan bahkan tidak ada evaluasi dari pemerintah.
<>"Banyak peraturan mengenai penempatan TKi diterbitkan pemerintah, dalam hal ini Depnakertrans. Tapi pada kenyataannya tidak diterapkan dengan konsisten dan tidak ada evaluasi dari peraturan itu," katanya.
Malik mencontohkan peraturan terbaru mengenai kendali alokasi (kuota) penempatan TKI ke sejumlah negara yang diterbitkan April 2004 dan menurut ketentuan Depnakertrans diberlakukan Mei 2004.
"Peraturan itu sampai kini tidak jelas kelanjutannya, termasuk pengawasan mengenai pembagian kendali alokasi penempatan TKI. Bahkan, pemberlakuannya juga tidak jelas," katanya.
Sekjen Idea Djamal Aziz menyatakan indikasi permasalahan TKI menurun bisa dilihat pada jumlah TKI yang pulang ke tanah air pada periode April hingga Juli 2003, yakni saat kendali alokasi (kuota) penempatan TKI berlaku tegas.
Jumlah TKI bermasalah yang pulang menurun hingga 40 persen. Namun, pada bulan berikutnya ketika kendali alokasi ambrol jumlah TKI bermasalah yang pulang melonjak kembali.
Jika, kendali alokasi dilaksanakan tegas maka majikan di Saudi enggan berlaku semena-mena pada TKI karena jika dipulang maka dia tidak akan mendapat gantinya dalam waktu dekat.
Karena itu, Malik menilai jika peraturan baru diterbitkan maka harus diikuti dengan sosialisasi dan evaluasi dari peraturan yang sudah diterbitkan," katanya.
Masalahnya, selama ini sosialisasi peraturan penempatan TKI tidak dilakukan dengan baik oleh pemerintah bahkan evaluasi dari peraturan itu juga tidak ada, sehingga jika terjadi pergantian pemerintahan/menteri maka peraturan baru dibuat lagi.(mkf/an)