Jakarta, NU Online
Setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) kemampuan jasmani dan rohani untuk menjalankan tugas serta kewajiban kenegaraan sesuai ketentuan pasal 6 (d) UU No 23/2003 tentang Pilpres dan pasal 4 (d), pasal 6 (3c), serta pasal 7 (1) dan (2), Gus Dur akan menggugat KPU.
Ketika KPU mengumumkan nama-nama pasangan yang lolos menjadi kontestan pilpres dalam SK KPU No 36/2004 tentang Penetapan Capres dan Cawapres Menjadi Peserta Pilpres 2004, Sabtu kemarin, Gus Dur sedang berada di Solo, Jawa Tengah. Cucu pendiri NU menghadiri peresmian Vihara Dharma Sundara di Jebres, Solo. Setelah acara, Gus Dur memberikan keterangan berkaitan dengan sikap yang akan dia ambil.
<>"Saya setelah pulang dari Solo ini akan terus mengadakan rapat dengan DPP PKB. Senin (24 Mei) saya akan mengajukan gugatan ini ke Pengadilan Negeri Jakarta," kata Gus Dur yang kemarin didampingi putrinya, Zannuba Arifah Chafsoh.
Pada kesempatan itu, Gus Gur kembali menandaskan bahwa setelah ditolak KPU, dirinya akan berada di luar sistem. "Saya golput karena itu menjadi jelas. Daripada nanti terjadi kekerasan, ya lebih baik seperti itu saja. Soal PKB, ya terserah. Itu sudah tidak ada urusan dengan sistem yang ada," paparnya.
Dia menjelaskan, isi gugatan ke pengadilan untuk perdata sebesar Rp 1 triliun. "Gugatan ini yang mengajukan saya sendiri secara pribadi, dan, saya tidak mau menyangkut PKB. Terus terang, saya juga belum tahu hatinya PKB," kata Gus Dur, yang kemarin juga didampingi Wakil Ketua PKB Jawa Tengah H Husein Syifa.
Menyinggung mengenai PKB akan memberikan dukungan kepada Golkar karena calon presiden partai ini adalah Wiranto berpasangan dengan Salahuddin Wahid (Gus Solah), Gus Dur mengatakan, "Tidak apa-apa. Itu urusan PKB."
Ketika menyinggung kembali sikapnya memilih golput pada pemilu presiden dan wakil presiden pada 5 Juli mendatang, Gus Dur memprediksikan bahwa hal itu juga akan diikuti para pendukungnya. "Buktinya, saya tadi datang ke Semarang, anak-anak saya larang untuk tidak meneruskan aksi di KPU Semarang. Mereka juga menangis semua," katanya.
Sementara itu, sesaat setelah KPU merilis SK No. 36/2004, PKB dan Gus Dur, melalui kuasa hukum mereka, mengajukan permohonan sengketa ke Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu). Besar kemungkinan mereka juga akan menggugat lembaga pimpinan Nazaruddin Sjamsuddin itu ke PTUN. Sebab, menurut mereka, SK KPU No. 35/2004 dan SK KPU No. 26/2004 bertentangan dengan UU Kesehatan dan UU Disabilitas.
Pada lain pihak, Deputi Direktur Eksekutif Pusat Reformasi Pemilu (Cetro) Hadar Navis Gumay menganggap SK KPU No. 36/2004 yang dirilis kemarin bermasalah. Sebab, Gus Dur telanjur dinilai disabilitas hanya karena ada saraf motoriknya yang tidak bekerja.
"Tidak melihat jangan lantas disimpulkan tidak mampu menjalankan tugas kenegaraan. Ini berbeda bila yang terganggu adalah saraf yang bisa membuat seseorang lupa atau stroke. KPU sungguh tidak hati-hati," bebernya di gedung KPU kemarin.
Dia juga menyayangkan sikap KPU yang tidak memperhatikan keberadaan UU lain, seperti UU Kesehatan dan UU Disabilitas, dalam mengatur poin-poin persyaratan kemampuan jasmani dan rohani untuk capres/cawapres. Akibatnya, lembaga itu mengabaikan hak-hak warga negara untuk menjadi calon presiden.
"Semua warga negara punya hak sama dalam setiap aspek kehidupan. Termasuk hak politik. KPU jelas sudah bertindak diskriminatif," pandangnya.(MA/jp)