Secara hukum, pulau-pulau di wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak boleh dimiliki oleh orang-orang asing. Demikian dinyatakan Juru Bicara Departemen Luar Negeri (Deplu), Teuku Faizasyah, dalam press briefing di Kantor Deplu, Kawasan Lapangan Banteng Jakarta, Jum'at (28/8).
Menurut Faizasyah, secara hukum pulau RI tak boleh dimiliki negara Asing. Maka pemerintah akan tegaskan bahwa hukum nasional menyebut tidak boleh ada pulau RI dimiliki asing.<>
''Sinyalemen pemberitaan penjualan tiga pulau adalah kewenangan Departemen Dalam Negeri (Depdagri), departemen terkait, dan pemerintah di daerah,'' ujarnya, terkait adanya penjualam tiga pulau Indonesia di sebuah situs online.
Menurut Teuku. ke depan perlu dipastikan bila ada pihak di luar negeri berniat membeli pulau tersebut, seperti yang diiklankan dalam website tersebut. ''Di situlah peranan Deplu menyampaikan keterangan,'' tegasnya she/eye
Sebelumnya, Dalam situs www.privateislandsonline.com, terpampang tiga pulau di wilayah Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat dijual. Ketiga pulau itu adalah Pulau Macaroni, Pulau Siloinak, dan Pulau Kandui. (min)