Warta

Depag Siap Beli Saham Pemerintah DKI Terkait RS Haji

Senin, 31 Maret 2008 | 09:10 WIB

Jakarta, NU Online
Departemen Agama (Depag) siap untuk membeli saham Pemerintah Daerha DKI Jakarta sesuai peraturan dengan nilai yang disepakati. Hal itu dilakukan dengan pertimbangan,  Rumah Sakit (RS) Haji Jakarta secara kesejarahan merupakan monumen hidup bagi jamaah haji korban tragedi Muaishim, Mina, dan sebagai RS rujukan jemaah haji yang sakit.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Jenderal Depag Bahrul Hayat di Jakarta, Senin (31/3), dalam siaran pers yang diterima NU Online. Menurutnya, RS Haji Jakarta juga dapat dikembangkan untuk tempat praktik Fakultas Kedokteran Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, dengan tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat Jakarta dan sekitarnya.<>

Depag, kata Bahrul, menyesalkan terjadinya permasalahan di RS Haji Jakarta, yang sebenarnya tidak perlu terjadi, karena masih dalam proses pembicaraan antara Depag dengam Pemda DKI Jakarta.

Bahrul menghimbau, seluruh karyawan RS Haji Jakarta agar tetap melaksanakan pelayanan kepada masyarakat dengan baik, sambil menunggu penyelesaian terhadap masalah yang terjadi.

Bahrul menjelaskan, rumah sakit haji dibangun atas prakarsa Menteri Agama Munawir Sjadzali yang memperoleh restu Presiden Soeharto dalam rangka mengenang musibah terowongan Al-Muaishim Mina 2 Juli 1990 yang merengut korban jiwa 631 orang jemaah haji Indonesia. RS Haji dibangun 4 buah di Jakarta, Surabaya, Makassar dan Medan.

Pada awalnya, RS Haji Jakarta, kata Bahrul, berbadan hukum yayasan dan telah berjalan 10 tahun.  Pada 2004, sejalan dengan terbitnya undang-undang tentang yayasan, badan hukum RS Haji berubah menjadi perseroan terbatas dengan komposisi pemegang saham Pemda DKI  Jakarta, Depag, IPHI dan serikat pekerja.

Setelah setahun muncul gugatan dari masyarakat, perkara uji materiil tersebut telah diputus Mahkamah Agung No.05 P/HUM/ 2005 tanggal 21 Februari 2006 dengan amar putusan memerintahkan Gubernur DKI Jakarta dan DPRD Prov DKI Jakarta untuk segera mencabut Perda No.13 Tahun 2004 tentang perubahan badan hukum yayasan RS Haji menjadi perseroan terbatas.

Sekjen Depag  mengatakan setelah dicabutnya atau dibatalkannya Perda Provisi DKI No 13 Tahun 2004 oleh putusan MA, maka secara yuridis Pemda DKI Jakarta tidak lagi berada sebagai pihak di dalam Badan Hukum PT RS Haji Jakarta, sehingga penyertaan modalnya haruslah dikeluarkan dari PT RS Haji Jakarta setidaknya dialihkan kepada pihak lain. (rif)