Warta

Cabut Izin Lembaga Pendidikan Tak Sesuai Standar

Kamis, 20 Mei 2004 | 11:31 WIB

 
Jakarta, Nu Online
Ditjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Depdiknas perlu segera menertibkan lembaga pendidikan yang standar pendidikan tidak sesuai persyaratan, kata pengamat pendidikan di Jakarta, Rabu.
Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Prof Dr Sujipto menjawab pers tentang adanya sejumlah perguruan tinggi berizin Depdiknas di ibukota, yang memiliki beberapa dosen, berkampus di rumah toko (ruko) serta mengeluarkan ijizah diploma dan S-1.
Sesuai UU No.20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa pemerintah c.q. Depdiknas berwenang mencabut izin operasional lembaga pendidikan tinggi jika tak sesuai standar pelayanan minimal seperti penilaian Badan Akreditasi Nasional (BAN).
Menurut Sutjipto, pencabutan izin operasional itu diperlukan agar masyarakat khususnya mahasiswa dan orang tuanya tidak dirugikan oleh pengelola pendidikan tinggi itu.
"Jika perguruan tinggi yang standar rendah dibiarkan, maka lulusannya kehilangan biaya besar dan tidak  mendapatkan keahlian serta sulit diterima menjadi karyawan," katannya.
Kendati demikian, Rektor UNJ minta masyarakat atau mahasiswa dari perguruan tinggi yang dinilai tidal layak melaporkan ke BAN dan Ditjen Dikti Depdiknas agar mendapat tindak lanjut.
"Dengan laporan dari masyarakat kampus bahwa lembaganya tidak memenuhi persyaratan standar mutu, maka Depdiknas akan memberikan peringatan untuk dilakukan perbaikan," katanya.         
Jika peringatan perbaikan standar pendidkan tidak dipenuhi, seperti jumlah dosen, ruang kuliah, kelengkapan buku perpustakaan dan laboratorium, maka Depdiknas akan mencabut izin operasional.(mkf/an)


Terkait