Jakarta, NU Online
Ketua Tim Ad Hoc Pemantau Perdamaian di Aceh Komnas HAM MM Billah minta agar operasi militer di Aceh tidakditeruskan setelah berakhirnya masa penerapan darurat militer di wilayah itu.
"Sebaiknya operasi militer tidak diteruskan dan penyelesaian persoalan Aceh dilanjutkan dengan dialog yang tentunya lebih beradab karena tidak perlu ada korban," katanya menjawab wartawan di kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin.
<>Menurut Billah, tujuan operasi militer untuk memorakporandakan sayap militer GAM telah tercapai karena kekuatan militer GAM kini tinggal berupa unit-unit kecil yang tersebar.
Dengan pecahnya kekuatan GAM menjadi beberapa unit kecil, maka yang akan terjadi adalah upaya perang gerilya oleh kalangan GAM.
Perang gerilya akan berlangsung dalam waktu yang lama sehingga akan sulit menciptakan keadaan damai yang diinginkan.
Karena itu, katanya, harus ada cara lain untuk menyelesaikan persoalan Aceh dan yang paling bisa menekan jatuhnya korban nyawa adalah penyelesaian melalui dialog.
Billah mengatakan jika pemerintah ingin membasmi GAM hingga ke akar-akarnya maka pilihan yang dapat diambil adalah dengan melanjutkan operasi militer, namun itu tidak menjamin pelaksanaannya akan dapat dilakukan dalam waktu singkat.
"Dalam perang gerilya sulit memisahkan antara GAM dengan masyarakat biasa. Karena itu, tidak mungkin memberantas habis (GAM) sampai ke akar-akarnya dalam waktu singkat," katanya.
Sikap Komnas HAM terhadap pelaksanaan operasi militer di Aceh sendiri hingga kini tidak berubah, yakni minta agar operasi segeradihentikan karena potensial melahirkan pelanggaran HAM.
Di tempat terpisah, saat rapat kerja dengan Komisi I DPR, Kapolri Jenderal Pol Da’i Bachtiar menyatakan, selama pemberlakuan darurat militer 39 anggota TNI gugur dan 34 orang luka-luka, serta 13 anggota Polri gugur dan 61 lainnya mengalami luka-luka.
Selain itu, 268 masyarakat sipil meninggal dunia, 94 warga mengalami luka-luka dan 101 warga lainnya hilang diculik.
Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto menjelaskan usai sidang kabinet hari Sabtu (11/9), bahwa operasi militer di Nangroe Aceh Darussalam (NAD) dapat tetap berjalan meskipun status darurat militer di proponsi itu dicabut setelah enam bulan berlangsung.(mkf)