Warta

Bank Syariah Batasi Gadai Emas

Ahad, 8 Januari 2012 | 09:34 WIB

Solo, NU Online
Mengantisipasi ulah spekulan, sejumlah bank syariah memperketat aturan gadai emas. Hal ini dilakukan dengan pembatasan emas yang digadaikan ke bank. Setiap nasabah kini tidak boleh mengajukan pembiayaan lewat gadai emas dengan nilai lebih dari Rp 100 juta.

Aturan tersebut berlaku untuk nasabah baru. Kendati demikian, secara bertahap jumlah pembiayaan nasabah lama akan disesuaikan mendekati angka tersebut.<>

"Kami punya nasabah gadai emas dengan jumlah pembiyaan sampai miliaran rupiah. Nantinya, jumlah tersebut secara perlahan akan disesuaikan dengan nasabah baru. Dalam gadai, tentu sedikit demi sedikit nasabah akan melakukan pelunasan. Dengan pelunasan itulah kami melakukan penyesuaian gadai bertahap," papar Pimpinan Operasional Bank BNI Syariah Cabang Solo, Zulfahmi AR, Sabtu (7/1).

Hal tersebut, menurutnya sudah disesuaikan dengan ketentuan dari Bank Indonesia yang beberapa waktu lalu mengirimkan surat pembinaan kedelapan bank. Pada pokoknya, BI mengingatkan agar bank syariah mengembalikan tujuan produk gadai emas seperti semula, yakni menyediakan dana segar dan cepat bagi nasabah yang membutuhkan.

Gadai emas tidak diperbolehkan untuk tujuan investasi atau spekulasi. "Saya kira, pembatasan hingga Rp 100 juta sudah cukup untuk mengantisipasi spekulan. Walaupun sulit untuk mengenali spekulan, tapi kami akan lebih selektif dalam menyalurkan gadai emas," imbuhnya.

Tidak hanya pembatasan jumlah pembiayaan, BNI syariah juga memperkecil loan to value atau nilai taksir. Dulunya, bank ini bisa memberikan pembiayaan hingga 90 persen dari nilai taksir. Namun sekarang, pembiayaan lebih kecil, bank maksimal bisa memberikan pembiyaan sebesar 80 persen dari nilai taksir.

Bank juga membatasi kuota penyaluran pembiayaan gadai emas tidak boleh lebih dari 20 persen dari total pembiyaan. 
Hal senada disampaikan Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Solo, Edhi Mulyono. Pembatasan jumlah gadai sudah dilakukannya, menyusul turunnya surat pembinaan dari Bank Indonesia secara nasional beberapa waktu lalu.

Pihaknya sendiri telah memeriksa daftar nasabah gadai emas. Beruntung, dia tidak menemukan nasabah yang memiliki indikasi menggadaikan emasnya untuk berinvestasi. Tidak hanya itu, BSM sendiri juga membatasi kuota penyaluran pembiayaan dari gadai emas sebesar 10 persen dari total pembiayaan.

 


Redaktur : Syaifullah Amin


Terkait