Warta

Amandemen UU Tindak Pidana Pencucian Uang Disetujui DPR

Selasa, 16 September 2003 | 17:42 WIB

Jakarta, NU.Online 
Rapat paripurna DPR di Jakarta, Selasa, menyetujui RUU Amandemen UU Nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang untuk disahkan menjadi UU.

Dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Soetardjo Soerjogoeritno dan dihadiri pula oleh Menkeh dan HAM Yusril Ihza Mahendra itu, seluruh fraksi menyetujui amandemen tersebut.

<>

Ketua Komisi II DPR Teras Narang dalam kesempatan tersebut mengemukakan, pembahasan RUU itu berlangsung efektif selama sekitar tiga bulan sejak 26 Juni lalu.

Ia mengatakan, RUU Amandemen tersebut diserahkan presiden ke DPR pada 9 Juni 2003 dan pada 26 Juni Badan Musyawarah DPR menugasi Komisi II DPR untuk menyelesaikan RUU Amandemen UU Nomor 15 tahun 2002 itu.

Dikatakan oleh Narang, substansi amandemen terhadap UU Nomor 15 tahun 2002 antara lain menyangkut 5 pasal yang diusulkan pemerintah untuk direvisi, yaitu pasal mengenai nilai uang minimal Rp500 juta untuk bisa dikategorikan sebagai kejahatan pencucian uang.

Setelah direvisi nantinya tidak ada batasan nilai uang yang bisa dikategorikan sebagai tindak kejahatan pencucian uang, katanya.

"Satu rupiah pun bisa dikategorikan sebagai kejahatan pencucian uang asalkan transaksi yang dilakukan diduga kuat atau dicurigai sebagai tindak kejahatan money laundering," katanya.

Selain itu, tambah Narang, dalam RUU itu juga diatur mengenai uang hasil perjudian termasuk dalam tindakan kejahatan pencucian uang.

"Mengenai definisi 'transaksi keuangan yang mencurigakan' nantinya akan dimonitor oleh Bank Indonesia melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)," kata Narang.

"Sedangkan jangka waktu pelaporan ketika diketahui adanya transaksi keuangan yang mencurigakan, dipersingkat dari 14 hari kerja menjadi tiga hari kerja," katanya.

Selanjutnya, adanya usulan larangan bagi penyedia jasa keuangan dan otoritas untuk tidak membocorkan laporan transaksi yang sudah disampaikan ke PPATK.

Pengaturan kerjasama internasional dalam bentuk bantuan hukum timbal balik penanganan masalah pencucian uang dalam RUU ini antara lain diatur meliputi pengambilan alat dan barang bukti, pemberian dokumen, serta permintaan pencarian dan penyitaan.(Cih)


Terkait