Warta

Aliansi Petani Minta Pemerintah Hentikan ”Pendekatan Keamanan”

Sabtu, 26 Juli 2008 | 07:06 WIB

Jakarta, NU Online
Aliansi Petani Indonesia (API) menuntut pemerintah menghentikan pendekatan keamanan dalam sengketa agraria, terkait kasus sengketa antara PT. Buana Estate dan Kampung Banjaran Kecamatan Secanggang, Kab. Langkat, Sumatera Utara.

Tuntutan tersebut diajukan menyusul penangkapan sekitar 100 petani oleh Polres Langkat di area perkebunan sawit milik PT. Buana Estate  yang terletak di Kampung Banjaran. Kejadian berlangsung pada Jum’at (25/7) kemarin.<>

API melaporkan, sebelumnya, pada tanggal 21 Juli, warga didatangi oleh aparat kepolisian hingga eskalasi konflik meningkat pada tanggal 23 dan puncaknya tanggal 24 Juli yang berakhir dengan bentrok antara petani dan polisi.

Dalam peristiwa tersebut, terjadi kekerasan yang dilakukan oleh karyawan dan Satpam PT.Buana Estate yang berjumlah ± 350 orang dan didukung oleh 120 orang aparat kepolisian dengan mengendarai 2 mobil truk.

”Bentuk kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian merupakan tindakan melecehkan kewibawaan Kepolisian Indonesia dan melanggar Hak Azasi Manusia. Dalam kasus ini, terlihat dengan jelas ke arah mana keberpihakan aparat penegak hukum,” kata Sekretaris Jenderal API Muhammad Nuruddin dalam rilis pers yang diterima NU Online.

Pemerintah, lanjut Nurudddin, telah mengabaikan proses peradilan yang berlangsung dimana petani melakukan gugatan balik ke perusahaan perkebunan dikarenakan ada kejanggalan perpanjangan HGU-nya.

”Dengan dalih apapun, aparat kepolisian tidak dibenarkan melakukan penangkapan seperti pelaku kriminal, sementara konflik tersebut masih dalam prsoses pengadilan,” katanya.

Data API menyebutkan, PT Buana Estate adalah perusahaan yang memperoleh izin mengerjakan perkebunan sawit di wilayah Cintaraja, Kecamatan Secanggang, Kab.Langkat, Sumatera Utara dengan luas 1.785 Ha  (dan termasuk dalam luasan lahan tersebut, terdapat tanah warga kampung Banjaran seluas 70, 3 Ha) dengan memperoleh legalitas  melalui SK Gubernur Sumut Surat Gubernur Sumatera Utara No. 23246/Sekr dan Surat Mendagri No. 9/HGU/DA/82. HGU berakhir pada bulan Juni tahun 2007.

PT Buana Estate tidak dapat membuktikan perpanjangan HGU dengan bukti-bukti yang otentik lalu menggandeng aparat kepolisian dalam penyelesaian konflik (21, 23, 24 dan 25 Juli 2008) yang menyebabkan jatuhnya korban di pihak petani yang sesungguhnya adalah pemilik yang sah (de jure). (nam)


Terkait