Umat Islam di Sumut merasa kehilangan atas meninggalnya Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) daerah itu, DR. H. Lahmuddin Nasution, Sabtu (29/12).
Lahmuddin adalah ahli ilmu hisab dan rukyat, untuk menentukan bulan dan tahun Hijriyah.<>
Anggota MUI Sumut, DR. H. Ramli Abdul Wahid, MA mengatakan di Medan Minggu, Sumut hanya memiliki dua ulama senior yang ahli dalam ilmu hisab dan rukyat yakni DR.H. Lahmuddin Nasution dan TM Ali Muda yang meninggal dunia pada 2004.
"Dengan meninggalnya Lahmuddin Nasution berarti Sumut tidak lagi memiliki ulama senior dalam hisab dan rukyat," katanya.
Menurut dia, ilmu hisab dan rukyat yang juga sering disebut ilmu falaq merupakan ilmu "langka" dan "sulit" sehingga sangat sedikit yang mampu menguasainya. Tetapi Lahmuddin Nasution mampu menguasainya dan bersama Alm. TM Ali Muda menjadi ’sandaran’ dan ’pedoman’ umat Islam di Sumut dalam menentukan bulan dan tahun Hijriyah.
"Dengan kemampuannya itu DR. H. Lahmuddin Nasution dijadikan Ketua Badan Hisab dan Rukyat Pengadilan Tinggi Agama Sumut," katanya.
Meninggalnya Lahmuddin Nasution mengingatkannya pada Sabda Nabi Muhammad SAW yang menyatakan bahwa Allah SWT secara perlahan akan ’mencabut’ ilmu pengetahuan dari muka bumi dengan cara meninggalnya para ulama.
"Meninggalnya DR.H.Lahmuddin Nasution dapat dikategorikan salah satu cara ’dicabut’ ilmu pengetahuan dari muka bumi," kata Dekan Fakultas Ushuluddin (Theologi Islam-red) IAIN Sumut itu.
Sementara itu staf pengajar Fakultas Syariah (Hukum Islam-red) IAIN Sumut, Drs Ahmad Ramadhan, MA mengatakan, eksistensi DR. H. Lahmuddin Nasution sebagai ahli ilmu hisab dan rukyat mendapat pengakuan dari dunia internasional.
Bersama TM Ali Muda, DR. H. Lahmuddin Nasution membuat rumusan menghitung posisi bulan dengan sistem komputerisasi pada 1989. Rumusan itu telah diserahkan ke lembaga ilmu pengetahuan Islam internasional, Rabithah al-Alam al-Islam yang berkedudukan di Mekkah, Arab Saudi melalui Menteri Agama yang ketika itu dijabat Munawir Sadzali.
Keduanya mampu membuat rumusan perhitungan bulan dan tahun Hijriyah dengan sistem komputerisasi pada masa komputer belum dikenal luas.
Kedua ulama itu tidak mau mempatenkan temuan mereka untuk mendapatkan keuntungan materi meski banyak digunakan oleh dunia Islam. "Rumusan itu mereka nyatakan sebagai sumbangsih untuk kemaslahatan umat semata," katanya. (ant)