Syariah

Biasakanlah Anak Kecil ke Masjid! Bagaimana jika Berisik?

Sen, 5 November 2018 | 08:30 WIB

Biasakanlah Anak Kecil ke Masjid! Bagaimana jika Berisik?

Ilustrasi (Telegraph)

Masa kanak-kanak adalah masa yang sangat berpengaruh terhadap pembentukan karakter serta kepribadian seseorang. Membiasakan anak kecil dengan perilaku yang positif akan mengajarkannya untuk senantiasa berperilaku baik serta menyaring hal-hal yang tidak baik bagi dirinya sendiri. Pada masa kanak-kanak inilah segala hal yang diajarkan oleh orang tua akan mudah terserap oleh anak. Salah satu wujud membiasakan hal positif pada anak adalah membiasakan mereka untuk selalu berkunjung ke masjid.

Hukum asal mengajak anak kecil ke masjid menurut Mazhab Syafi’iyah sendiri adalah diperbolehkan selama dengan hadirnya anak kecil tersebut tidak menimbulkan kegaduhan yang mengganggu aktivitas kegiatan yang ada di masjid, seperti menajiskan masjid, mengganggu kekhusyukan orang yang shalat di masjid, dan lain-lain. Selain itu, diperbolehkannya mengajak anak kecil ke masjid ini juga dibatasi sekiranya dengan mengajak anak-anak kecil menuju masjid tidak sampai menjadikan  masjid bagi mereka sebagai tempat bermain. Mereka tetap diperkenankan untuk bercanda dan bermain di masjid dengan sewajarnya saja dan tetap dalam koridor batasan-batasan dan ketentuan di atas. 

Hal ini seperti yang dijelaskan dalam kitab al-Fiqhu alâ Madzâhib al-Arba’ah:

الشافعية قالوا: يجوز إدخال الصبي الذي لا يميز والمجانين المسجد إن أمن تلويثه وإلحاق ضرر بمن فيه وكشف عورته  وأما الصبي المميز فيجوز إدخاله فيه إن لم يتخذه ملعبا وإلّا حرم.

“Mazhab Syafi’iyah berpandangan bahwa boleh mengajak anak kecil yang belum tamyiz dan orang gila ke masjid ketika mereka aman dari perbuatan menajiskan masjid,  menimbulkan kemudaratan pada orang yang berada di masjid dan membuka aurat anak kecil tersebut di masjid. Sedangkan anak kecil yang sudah tamyiz, maka boleh mengajak mereka ke masjid selama tidak menjadikan masjid sebagai tempat bermain, jika ketentuan tersebut tidak terpenuhi maka haram mengajak mereka ke masjid” (Syekh Abdurrahman al-Jaziri, al-Fiqhu alâ Madzâhib al-Arba’ah, Beirut, Darul Kutub al-Ilmiyah, 2006, juz 1 hal. 150)

Namun demikian, rasanya sulit untuk menghindari ketentuan-ketentuan yang telah dijelaskan di atas secara keseluruhan, terutama pada poin “mengganggu kekhusyukan orang yang shalat di masjid”. Sebab hal ini merupakan hal yang umum kita temukan, terlebih saat anak kecil yang ada di masjid terbilang cukup banyak. Lalu bagaimanakah kita menyikapi hal ini? Apakah kita lebih memilih langkah kehati-hatian dengan melarang secara mutlak pada anak kecil untuk masuk ke masjid?

Dalam menyikapi realitas ini penting ditekankan berbagai mudarat yang ada ketika anak kecil dilarang untuk masuk ke masjid, berupa jauhnya mereka dari nilai-nilai kebaikan yang akan mereka  dapatkan dari aktivitas yang ada di masjid. Sebab kemudaratan yang ditimbulkan, jika dikalkulasikan dengan kemanfaatan yang kembali pada anak kecil sangatlah tidak sebanding, terlebih ketika orang tua khawatir seandainya anak kecil dilarang berangkat ke masjid, sang anak akan lebih mengalokasikan waktunya untuk hal-hal yang negatif seperti semakin kecanduan bermain game, bermain di tempat yang salah atau terjerumus dalam pergaulan yang salah. 

Meski berbagai pertimbangan tersebut bersinggungan dengan hukum asal (berupa haramnya masuk masjid bagi anak kecil ketika akan mengganggu kekhusyukan orang yang shalat), namun membiarkan anak kecil ke masjid dalam keadaan ini pada akhirnya tetap dapat dibenarkan, bahkan merupakan hal yang dianjurkan dalam tinjauan fiqhu ad-da’wah, wujud pengajaran pada anak kecil agar membiasakan diri pada hal-hal yang bernilai positif secara bertahap (Al-Ghazali, Ihya’ Ulûmid Dîn, Beirut, Darul Ma’rifat juz 3 hal. 62).  

Maka penting kiranya bagi para jamaah masjid, khususnya takmir masjid untuk mempertimbangkan hal ini dengan menjadikan masjid sebagai “masjid yang ramah anak” serta menanggulangi kemudaratan yang dilakukan oleh anak kecil dengan berbagai kebijakan yang dapat mencegah atau setidaknya meminimalisasi terwujudnya kemudaratan ini.

Demikian sekilas penjelasan tentang hukum serta anjuran membiasakan anak kecil ke masjid. Secara umum dapat disimpulkan bahwa membiasakan anak kecil ke masjid adalah hal yang dianjurkan sebab akan menunjang anak-anak kecil ini untuk terbiasa melakukan hal-hal yang positif, sedangkan kemudaratan yang terjadi tidak sebanding dengan kemaslahatan yang ada dalam pembentukan karakter yang diwujudkan lewat berbagai aktivitas ibadah yang ada di masjid serta dapat diminimalisasi dengan berbagai kebijakan yang diterapkan dalam masjid. Wallahu A’lam. (M. Ali Zainal Abidin)

ADVERTISEMENT BY ANYMIND


Terkait