Antara Dinasti Politik di Indonesia dan Fiqih Siyasah Islam
Ahad, 1 September 2024 | 16:30 WIB
Dinasti Politik di Indonesia menjadi problematika yang tidak kunjung usai. Proses mengarahkan regenerasi kekuasaan bagi keluarga tertentu terus terjadi dan berkembang.
Pola politik seperti ini muncul dan berkembang sejak era kemerdekaan dalam siklus kekuasaan di Indonesia. (Muh Khamdan, Politik Identitas dan Perebutan Hegemoni Kuasa, [Banten, A-Empat: 2022], halaman 27).
Dalam kajian fiqih siyasah Syekh Abdul Wahab Khalaf (wafat 1956), pakar fiqih asal Mesir, menyatakan, pemenuhan hak termasuk hak dalam berpolitik tidak boleh mengistimewakan golongan dan keluarga tertentu.
لا يميز الإسلام واحدا عن واحد في التمتع بالحقوق فلم يجعل منزلة أو ميزة حقا لأفراد أسرة معينة
Artinya, “Islam tidak membedakan seseorang dengan orang lain dalam menikmati hak. Islam tidak menjadikan status atau hak istimewa bagi anggota keluarga tertentu”. (Abdul Wahab Khalaf, As-Siyasiyah As-Syar’iyah, [Kairo, Darul Anshar: 1977], halaman 41).
Semua anak bangsa memiliki hak yang sama dalam menyampaikan aspirasi, mengaktualisasikan bakat, dan mengekspresikan potensi, serta berpartisipasi dalam mengambil kebijakan dan keputusan politik sesuai aturan yang berlaku.
Demikian ini tergambar dalam hadits Nabi saw yang tidak memprioritaskan kelompok Arab daripada Nonarab, begitu juga sebaliknya. Serta tidak mengutamakan berdasarkan warna kulit, baik yang hitam, putih, dan yang lain.
أَلَا لَا فَضْلَ لِعَرَبِيٍّ عَلَى أَعْجَمِيٍّ وَلَا لِعَجَمِيٍّ عَلَى عَرَبِيٍّ وَلَا لِأَحْمَرَ عَلَى أَسْوَدَ وَلَا أَسْوَدَ عَلَى أَحْمَرَ إِلَّا بِالتَّقْوَى
Artinya, "Ketahuilah, tidak ada kelebihan bangsa Arab terhadap bangsa Ajam, dan tidak ada kelebihan bangsa Ajam terhadap bangsa Arab. Tidak ada kelebihan orang yang berkulit merah terhadap yang berkulit hitam, juga yang berkulit hitam dengan yang berkulit merah, kecuali dengan takwa”. (HR Ahmad).
Nabi Muhammad saw yang dipastikan menjadi orang paling utama, berakhlak, dan bertakwa, tidak menggunakan politik dinasti untuk melanjutkan perjuangan kebangsaan dan kenegaraan. Abdul Wahab Khalaf menjelaskan:
ورسول الله صلى الله عليه وسلم لم يستخلف على الناس أحدا ولو كان الأمر وراثيا لعهد به الى صاحبه
Artinya, “Rasulullah saw tidak mengangkat seorangpun sebagai pengganti untuk mengurus umat, dan jika hal itu bersifat turun-temurun maka ia mempercayakannya kepada sahabatnya”. (Khalaf, 26).
Bahkan sebagai nabi dan pimpinan negara, ia tidak pernah melegitimasi dirinya lebih istimewa daripada yang lain. Ia mengatakan dirinya sebagai manusia biasa, hanya saja mendapat wahyu. (Fakhruddin Ar-Razi, Tafsir Ar-Razi, [Lebanon, Darul Fikr: 1981], juz XXI, halaman 177).
Hal ini menjadi cerminan bagi pemimpin negara untuk menyetarakan hak bagi seluruh warga. Tidak mewariskan hak otoritas kepemimpinan kepada keluarga tertentu, meskipun berasal dari garis keturunan yang mapan.
Karena itu, Abdul Wahab Khalaf lebih tegas menyebutkan bahwa mengarahkan regenerasi kekuasaan untuk keluarga tertentu tidak terdapat landasan syar'inya dari Al-Qur’an dan hadits:
لم يرد في القران الكريم ولا في السنة الصحيحة ما يدل على أن أمر المسلمين بعد رسول الله يكون في أسرة خاصة ولأفراد معينين
Artinya, “Tidak terdapat dalam Al-Qur’an dan hadits dalil yang menunjukkan bahwa urusan umat Islam setelah (wafatnya) Rasulullah saw berada pada keluarga dan individu tertentu”. (Khalaf, 26).
Hal tersebut sangat logis, karena akan berimplikasi negatif terhadap jalannya roda pemerintahan, memutus asa generasi bangsa untuk berkontribusi dan berpartisipasi dalam membangun negeri, dan akan menimbulkan conflict of interest antara kepentingan keluarga dan kepentingan kenegaraan.
Dari penjelasan di atas dapat diketahuli, dalam fiqih siyasah kepemimpinan bukan milik keluarga tertentu. Semua warga memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi.
Politik yang dibangun atas hubungan keluarga berdampak buruk terhadap roda pemerintahan. Selain memutus kesempatan kader lain untuk berkontribusi, juga akan menimbulkan conflict of interest dalam menjalankan mandat negara. Wallahu a'lam.
Ustadz Muqoffi, Guru Pon-Pes Gedangan & Dosen IAI NATA Sampang Madura