Syariah

Adzan untuk Orang Mati dan Bayi

Kam, 28 Agustus 2014 | 00:00 WIB

Adzan untuk Orang Mati dan Bayi

Ilustrasi

Pada dasarnya adzan dan iqamat adalah dua hal yang hanya sunnah dikumandangkan dalam rangka menyambut shalat lima waktu. Meskipun shalat Idul Fitri/Adha lebih ramai dibandingkan shalat lima waktu, akan tetapi tidak diperbolehkan mengumandangkan adzan dan iqamat sebelum pelaksanaannya. Demikian pula dengan shalat sunnah lainnya.
 

Akan tetapi ada waktu-waktu tertentu yang disunnahkan mengumandangkan adzan saja (tanpa iqamat), yaitu mengadzani telinga orang yang sedang dalam keadaan sangat berduka, orang ayan, orang yang sedang emosi, dan orang yang buruk perangainya karena pengaruh. Tidak hanya itu saja, bahkan keduanya adzan dan iqamat disunnahkan untuk dikumandangkan bagi bayi-bayi yang baru dilahirkan maupun orang yang hendak bepergian jauh.

 

ADVERTISEMENT BY OPTAD

وقد يسن الأذان لغير الضلاة كما فى أذن المهموم والمصروع والغضبان ومن ساء خلقه من إنسان أوبهيمة وعند الحريق وعند تغول الغيلان أى تمرد الجن وهو والإقامة فى أذن المولود وخلف المسافر

 

ADVERTISEMENT BY ANYMIND

Demikianlah keterangan yang terdapat dalam kitab I’anatuht Thalibin yang menjadi dasar pelaksanaan adzan ketika seseorang baru lahir, maupun ketika hendak pergi haji. Sebagaimana pernah dilakukan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam terhadap Hasan dan Husain ketika baru dilahirkan Sayyidah Fatimah. Sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Rafi’
 

رأيت النبي صلى الله عليه وسلم أذن فى أذن الحسن والحسين رضي الله عنهما

ADVERTISEMENT BY OPTAD

 

"Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengadzani teinga Hasan dan Husain radliyallahu anhuma."

ADVERTISEMENT BY ANYMIND

 

Hal ini dilakukan oleh Rasulullah saw untuk menjaga kedua cucunya dari gangguan ummus shibyan yaitu sebangsa jin yang suka menggangu anak-anak.  Sebagaimana diriwayatkan oleh Sayyidina Husain, dari Ali Karramalluhu Wajhah dan dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam:

 

ADVERTISEMENT BY ANYMIND

من ولد له مولود فأذن فى أذنه اليمنى وأقام فى اليسرى لم تضره ام الصبيان

 

"Barang siapa yang memiliki bayi yang baru dilahirkan kemudian dia membacakan adzan di telinga kanan dan iqamat pada telinga kirinya, niscaya Ummus Shibyan tidak akan menyusahkannya."

 

Demikianlah waktu dan tempat disunnahkannya adzan maupun iqamat. Adapun mengumandankan adzan untuk mayit yang hendak dikuburkan sesungguhnya tidaklah ada kesunnahan baginya, kecuali ada fadhilah yang menyatakan bahwa mayit yang dikubur bersamaan dengan suara adzan akan mendapatkan keringanan siksa (sebagaimana termaktub dalam Hasyiyah Ibrahim al-Bajuri). Hal itulah yang hingga kini menjadi alasan mereka yang mengumandangkan adzan untuk mayit.

 

Selain hal ini juga mengamalkan penafsiran sebagian ulama yang mengqiyaskan kematian sebagai sebuah perjalanan (وخلف المسافر ) yang patut dikumandangkan adzan baginya. Bisa juga adzan ini merupakan bentuk tafaul atas sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang menganjurkan adzan bagi mereka yang baru dilahirkan. (Ulil Hadrawi)  

ADVERTISEMENT BY ANYMIND