Opini

Presiden Perempuan

Senin, 23 Agustus 2004 | 05:42 WIB

Oleh: Hafizh Utsman

بـســـــــم  الله  الرّحــمان  الرّحــيـم

<>

I. Pemikiran Kenegaraan

Al Mashadir yakni kepustakaan sebagai rujukan tentang pemikiran negara dan pemerintahan dapat dicatat nama Ali bin Rabban at Thobari (wafat 247 H) dengan bukunya ad Din wa ad Daulah, yang ditulisnya untuk Khalifah al Mutawakkil Alallah dari Bani Abbasiyah. Selanjutnya dapat dicatat nama Ibnu Abi ar Rabi' (wafat 272 H/885 M) dengan bukunya Suluk al Malik fi Tadbiri al Mamalik, buku ini dikomentari (ditahqiq) oleh Dr. Naji at Tikriti seorang guru besar filsafat di Universitas Baghdad, Irak, dengan nama al Falsafah as Siyasiyyah. Tampil pula seorang pemikir yang bernama Abu Nasr al Farabi (wafat 339 H/450 M) dengan kitabnya Arou Ahl al Madinah al Fadhilah. Al Farabi dikenal sebagai al Mu'allim ats Tsani (guru besar ke-2) setelah filosof Yunani pertama Aristoteles. Beliau juga menulis buku dengan judul Kitab as Siyasiyyah al Madaniyyah. Buku beliau ini yang pertama ditahqiq oleh Dr. Albert Nasri Nadir, guru besar filsafat di Universitas Libanon, dan buku yang kedua ditahqiq oleh Dr. Fauzi Metri Najjar, guru besar filsafat politik dan Syiah di Universitas Michigan.

Al Imam Abu al Hasan al Asy'ari (wafat 324 H/939 M), imam Ahl as Sunnah wa al Jama'ah dalam kitabnya Maqolat al Islamiyyin wa Ikhtilaf al Mushollin mengemukakan:

و أوّل  ما  حدث  من  الاختلاف  بين  المسلمين -  بعد  نبيّهم صلي الله عليه و سلّم -  اختلافهم  في  الامامة

Artinya: "Ikhtilaf (selisih pendapat) yang terjadi pertama kali diantara ummat Islam setelah (wafat) Nabi mereka Muhammad saw adalah ikhtilaf mereka tentang Imamah." (hal.39).

Kitab ini ditahqiq masing-masing oleh Syekh Muhammad Muhyiddin Abdul Hamid dan juga oleh Hellmut Ritter seorang orientalis Jerman pada edisi lain.

Tentang pengertian al Imamah, sebagai pimpinan tertinggi ummat Islam dalam masyarakat diambil dari kata imam; yakni imam dalam shalat, karena Rasulullah saw. dan para Khulafa ar Rasyidin yang empat selalu menjadi imam shalat. Sehingga dalam al Fiqh menjadi juga istilah al Imam al 'Adzom bagi kepala negara. Para khalifah yang empat yakni Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali menggunakan istilah Khalifah atau Amir al Mu'minin. Yang pasti tidak menggunakan istilah khalifatullah, sebab yang menggunakan istilah khalifatullah hanya untuk Nabiyullah Adam dan Daud 'alaihimassalam.

Imam al Asy'ari ini di dalam kitabnya al Ibanah 'an Ushul ad Diyanah menyampaikan sabda Rasulullah saw. yang mengatakan:

الخلافة  في  أمّتي  ثلاثون  سنة  ثمّ  ملك  بعد  ذلك

Artinya: "Masa Khilafah ummatku adalah 30 tahun kemudian setelah itu menjadi kerajaan." (hal.179).

Kitab ini ditahqiq masing-masing oleh Syekh Basyir Muhammad 'Uyun dari Damaskus dan oleh Dr. Fauqiah Husein Mahmud guru besar di Universitas Ain Syam, Kairo, pada edisi lain. Masa khilafah 30 tahun tadi persis masa pemerintahan Khulafa ar Rasyidin yang empat itu.

Perlu diketahui, katakanlah pemerintahan ummat Islam pada masa hidup Rasulullah saw. dan Khulafa ar Rasyidin berpusatkan di Madinah al Munawwaroh. Pada pertengahan masa Ali karromahullahu wajhah berpindah ke kota Kufah, sehingga disitulah beliau terbunuh dan dikuburkan di kota Najef, kota yang kemudian dipandang suci oleh sementara kaum Syi'ah.

Kemudian pemerintahan Islam bergeser, dipimpin oleh Bani


Terkait