Oleh Cholis Rosyidatul Husnah
Bangsa Indonesia merupakan kausa meterialis Pancasila atau asal dari Pancasila. Karakteristik yang terkandung dalam Pancasila meliputi ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan. Hal ini tercermin dalam kehidupan masyarakat yang berupa adat, budaya dan kebiasaan dalam menyelesaikan masalah di kehidupan sehari-hari.
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia, sangat penting dan mendasar. Pancasila adalah landasan yang sangat fundamental bagi penyelenggaraan negara Indonesia. Kedudukan yuridis yang disandang Pancasila sejak 18 Agustus 1945 besama dengan diundangkannya UUD 1945 dalam berita Republik Indonesia No. 7 oleh PPKI.
Kekuatan imperatif atau memaksa merupakan konsekuensi logis pemberlakuan Pancasila di Indonesia. Artinya, menuntut seluruh warga negara Indonesia untuk taat dan patuh pada Pancasila dan aturan hukum yang dijiwainya. Pelanggaran terhadap Pancasila dan aturan hukum yang dijiwainya diikuti oleh sanksi hukum sesuai dengan sanksi hukum yang berlaku.
Erfan Helmi Juni dalam bukunya Filsafat Hukum menyatakan bahwa fungsi dan peranan Pancasila sebagai sumber hukum antara lain: Pertama, sebagai perekat kesatuan hukum nasional dalam arti setiap aturan hukum yang mengatur segi kehidupan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila sebagai filsafat, pandangan hidup dan dasar negara. Kedua, sebagai cita-cita hukum nasional bermakna bahwa seluruh aturan yang timbul dan mengatur kehidupan masyarakat dibentuk untuk mewujudkan cita-cita berbangsa dan bernegara yang didasarkan pada nilai Pancasila yang utuh.
Indonesia termasuk negara yang memiliki penduduk Muslim terbesar di dunia. Menganut sistem demokrasi dalam ketatanegaraan menjadikan artikulasi dan ekspresi umat Islam Indonesia memiliki karakter yang berbeda-beda. Sehingga tatkala bersentuhan dengan khazanah peradaban yang bercorak dan beragam, Islam di masing-masing tempat membentuk karakter baru sesuai dengan sistem tata nilai daerah yang bersangkutan.
Akar Radikalisme
Radikalisme yakni paham radikal semakin hari tumbuh subur di Indonesia. Faktor yang menjadi sebab tumbuh suburnya faham radikal di Indonesia adalah sebagai berikut : Pertama doktrin agama yang sangat kaku, dengan seruan kembali ke masa klasik yakni Islam secara kaffah. Sikap liberal yang memahami teks berkesesuaian atau sama dengan perilaku Nabi membuat Islam sebagai agama kontekstual. Kedua, penguasa yang memarginalkan Islam justru mempersubur radikalisme. Ketiga, masyarakat yang mengalami sekuralisasi, dedikasi moral dan krisis kepemimpinan, sehingga memantapkan niat bahwa solusi dari problem tersebut adalah Islam. Radikalisasi yang tumbuh di kalangan Muslim adalah efek domino dari kebrobokan sistem sosial masyarakat yang tidak lagi mengindahkan peraturan agama. Karenanya, mereka yakin Islam mampu menyelesaikan semua problem masyarakat sehingga Indonesia harus menjadi negara Islam.
Keempat, radikalisasi dipengaruhi penyebaran wacana dan gerakan Islam Timur Tengah. Pemikiran dan gerakan Islam di Timur Tengah memiliki pengaruh besar dalam pemikiran dan gerakan Islam di Indonesia. Karena Islam di Timur Tengah dianggap pusatnya peradaban Islam sesungguhnya. Kelima, kebijakan politik luar negeri Barat yang selalu menyudutkan Islam, seperti menuding Islam sebagai agama teroris. Reaksi yang ditunjukkan kelompok Islam Indonesia biasanya melawan dengan demonstrasi menolak kebijakan politik barat yang merugikan Islam. Keenam, hadir nya kelompok Islam liberal di Indonesia yang semakin provokatif mengandung perlawanan dari kelompok yang berhaluan liberal.
Kesemuanya yang disebutkan di atas adalah faktor timbulnya radikalisme di Indonesia. Yang di interpretasi kan oleh ormas, bahkan oleh partai Islam di Indonesia. Penyebaran radikalisme terus bergerak dengan militansi yang tinggi. Pola penyebaran dilakukan dengan cara konvensional hingga modern. Terlihat jelas diberbagai majalah, buku hingga teknologi internet. Ajaran yang terkait dengan radikalisme sangat mudah ditemui. Disinilah letak kekuatan radikalisme Islam di Indonesia. Semakin melekat dalam segmen sosial dan sulit di bendung. Ia pandai membaca ruang sosial, karenn pemahaman ruang sosial akan menghantarkan radikalisme dengan mekanisme kultural.
Pancasila merupakan solusi berlangsungnya radikalisme di Indonesia. Dalam karakteristik nya pancasila mengadung beberapa nilai antara lain : pertama nilai ketuhanan, berarti kewajiban bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk memeluk agama. Tidak ada ajaran kekerasan dalam agama apapun di Indonesia. Kedua, nilai persatuan. Indonesia terdiri dari berbagai macam budaya, ras dan agama, bersatu menjadi kesatuan yakni bangsa Indonesia. Ketiga, nilai Keadilan sosial. Masyarakat harus mendapatkan hak dan pemberlakuan yang sama dalam sosial sebagaimana telah diatur dalam UUDNRI 1945. Keempat, nilai kesejahteraan dan kerakyatan. Nilai tersebut bermakna hak bagi masyarakat Indonesia mendapatkan kehidupan yang layak. Nilai-nilai tersebut menjadi jawaban bahwa pancasila adalah pemersatu bangsa yang dapat menumpas radikalisme di Indonesia, karena paham radikal sangat bertentangan dengan ide dan karakteristik Pancasila.
Mahasantri PP Darul Hikam Mangli Jember, mahasiswa Prodi Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah IAIN Jember, Kader Putri PMII Rayon Syariah dan alumni MA Unggulan Nuris Jember.