Opini

Korupsi Dalam Perspektif Islam, Sebuah Upaya Mencari Solusi bagi Pemberantasan Korupsi

Jumat, 1 Juli 2005 | 09:54 WIB


Oleh : DR. MUHAMMAD MASYHURI NA'IM, MA*

Korupsi yang ternyata masih terus mengusik hati nurani Manusia Indonesia – khususnya, ternyata is Nadir sebagai black culture yang menghiasi kehidupan sejarah kehidupan negara-bangsa (nation state) Indonesia yang tak kunjung usai didiskusikan. Ia menjelma sebagai "hantu kebudayaan" yang tak berbudaya. Ia adalah sahabat manusia yang tidak bersahabat. Ia familier dalam pendengaran, bacaan, dan bahkan di seluruh kehidupan yang eksistensinya dibenci. Namun, diakui atau tidak, korupsi sudah membudaya, mentradisi dan bahkan menjadi way of life di Indonesia.

<>


Sebetulnya sejak awal berdirinya republik ini, korupsi sudah disinyalir keberadaannya, ternyata sinyalemen tersebut terbukti, korupsi makin hari makin menampakkan sosoknya, bahkan telah menggurita dan melembaga. Telah mengalami proses institusionalisasi, sehingga tidak ada lembaga negara atau pemerintahan yang bebas dari penyakit korupsi. Tidak berhenti sampai disitu, ternyata "virus" itu juga merambah ke sektor swasta. Yang jelas eksistensi korupsi dalam bangsa ini telah menimbulkan banyak kerugian. Tidak saja kerugian dalam bidang ekonomi, melainkan juga dalam bidang politik, sosial-politik, maupun keamanan.

Islam dan Korupsi


Ada banyak ungkapan yang bisa dipakai untuk menggambarkan pengertian korupsi, yang walaupun tidak tepat betul, tetapi tidak telalu jauh dari hakikat dan pengertian korupsi. Ada sebagian yang menggunakan istilah "ikhtilas " untuk menyebut prilaku korupsi, walau dalam kamus-kamus kita temui makna asli "ikhtilas" adalah mencopet atau merampas harta orang lain. Sementara itu, ada yang mengungkapkan dengan "ghulul.  Sementara itu, ada yang mengistilahkan "Akhdul Amwal bil bathil ",

sebagaimana disebut dalam al-Qur'an surat al-Baqarah [2]:188 . 

Pada kenyataannya, praktek korupsi yang selama ini terjadi lebih berkaitan dengan pemerintahan negara atau  public office, sebab esensi korupsi sebagai prilaku yang menyimpang dari norma-norma yang berlaku di Pemerintahan terletak pada penggunaan kekuasaan dan wewenang yang terkandung dalam suatu jabatan di sate pihak dan di pihak lain terdapat unsur perolehan (gain) atau keuntungan, baik uang atau yang lainnya, sehingga tidak salah apabila ada yang memberikan definisi korupsi dengan ungkapan :  “Akhdul Amwal Hukumah Bil Bathil”  Apapun istilahnya, korupsi ternyata laksana "dunia hantu" dalam relasi kehidupan manusia. Dunia hantu adalah dunia yang tidak tampak wujud jasadnya, tetapi terasakan dampaknya. Dunia hantu merupakan sebuah ilusi-fantasi yang mengimplikasikan dunia ketidak-jujuran (uncredible), kepura-puraan, dan hilangnya kepercayaan (lacking of trust), kejernihan hati, pikiran, dan moral. Dunia hantu adalah dunia semu, dunia bayangan, dunia instan, dan dunia jalan pintas.


Hukum Korupsi dalam Persepsi Islam


Ada banyak Ayat dan Hadits, disamping yang sudah disebutkan di depan, yang menjelaskan posisi atau hukum korupsi dalam pandangan Islam, diantaranya :Firman Allah SWT dalam surat al-Baqarah [2]:188

"Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahuinya

"Ayat diatas jelas jelas melarang kita untuk mengambil harta orang lain dengan caracara yang tidak benar. Dan "larangan" dalam pengertian aslinya bermakna "haram", Dan ke"haram"an ini menjadi lebih jelas, ketika Alloh menggunakan lafadh “bilitsmi” yang artinya "dosa".

Dari sini, jelas mengambil harta yang bukan miliknya —termasuk diantaranya korupsi — adalah haram hukumnya, sama haramnya dengan pekerjaan berzina, membunuh dan semacamnya.

Firman Allah Ta'ala dalam surat an-Nisa' [4]:29

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka4sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesunguhnya Alloh adalah Maha Penyayang kepadamu ".

Seperti yang pertama, ayat inipun melarang dengan tegas mengambil harta orang dengan cara-cara tidak benar, bedanya ayat ini memberikan solusi bagaimana mengambil harta orang lain tetapi dengan cara yang


Terkait