Opini

BPJS dan Gagal Paham Welfare State

Kamis, 30 November 2017 | 22:01 WIB

Oleh Roziqin

Dunia kesehatan Indonesia akhir tahun 2017 ini dikejutkan dengan laporan defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Dewan Pengawas BPJS Kesehatan melaporkan ke Wakil Presiden Jusuf Kalla bahwa defisit telah mencapai Rp9 triliun. Lebih mengejutkan lagi, terdapat wacana dari Menteri Keuangan (Menkeu) untuk menambal defisit dengan cukai rokok, suatu produk yang didengung-dengungkan sebagai perusak kesehatan, dan bertolak belakang dengan visi misi BPJS Kesehatan. Menkeu juga berencana menggandeng Pemda untuk berkontribusi dalam menyelesaikan defisit ini. Hingga tulisan ini dibuat, berbagai opsi tersebut belum diputuskan.

Menurut BPJS Kesehatan, defisit muncul akibat timpangnya penerimaan dari iuran peserta dengan beban jaminan kesehatan yang harus ditanggung. Sebagai sebuah program monopoli pemerintah dengan dukungan seperangkat peraturan dan pendanaan, maka defisit ini memprihatinkan.

Defisit pada BPJS Kesehatan bukan cerita baru. Sejak berdirinya, BPJS Kesehatan tercatat terus mengalami defisit. Pada 2014, defisit mencapai Rp3,3 triliun, kemudian meningkat menjadi Rp5,7 triliun pada 2015 dan Rp9,7 triliun pada 2016. Pemerintah pun akhirnya harus turun tangan. Untuk, tahun 2016, pemerintah harus melakukan penyertaan modal negara sebesar Rp6,8 triliun, dan tahun ini berjanji memberikan subsidi. Tampaknya, ini terjadi karena konsep welfare state (negara kesejahteraan) yang gagal dipahami.

Gagal paham Welfare State

Sebagai sebuah program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan menjadi bukti Indonesia menerapkan konsep welfare state. Program ini lahir melalui UU Nomor 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Nomor 24/2011 tentang BPJS, yang merupakan amanat perubahan UUD Tahun 1945 dalam rangka memajukan kesejahteraan umum, mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak. Semua warga negara Indonesia ditargetkan sudah menjadi peserta BPJS pada 2019, bahkan termasuk warga negara asing yang tinggal lebih dari enam bulan.

Pada negara yang menerapkan konsep welfare state, peranan negara lebih luas dari pada sekedar sebagai “penjaga malam”. Negara, menurut Utrecht (1985), bertugas menjaga keamanan dalam arti kata yang seluas-luasnya, yakni keamanan sosial di segala bidang kemasyarakatan. 

Namun demikian, dalam kasus BPJS, konsep welfare state salah disalahpahami bahwa seolah negara harus terus menerus turun tangan setiap ada masalah, dengan mengabaikan upaya optimal organ negara untuk mengatasi masalah. Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87/2013 jo PP Nomor 84/2015, suntikan dana bukan satu-satunya cara saat aset Dana Jaminan Sosial (DJS) dari BPJS mengalami defisit. Upaya lain yang bisa dilakukan antara lain: penyesuaian besaran iuran, penyesuaian manfaat, maupun penyesuaian dana operasional. 

Salah kelola?

Dengan berulangnya defisit, Pemerintah perlu mewaspadai adanya salah kelola BPJS Kesehatan dan potensi kebocoran anggaran. Saat ini likuiditas DJS seharusnya tidak menjadi masalah. Berdasarkan laporan tahun 2016, angka peserta mandiri bukan penerima upah dan bukan pekerja hanya sebesar 15 persen sehingga tidak mengganggu likuiditas bila ada sebagian dari mereka menunggak. BPJS Kesehatan juga telah memiliki sistem untuk mencegah peserta yang tidak aktif untuk mendapat pelayanan, sehingga tidak memungkinkan terjadi tunggakan.

Bahkan, BPJS Kesehatan seharusnya memanfaatkan dengan baik surplus iuran dari warga kurang mampu (Penerima Bantuan Iuran-PBI) yang ditanggung Pemerintah. Dengan peserta program JKN 183 juta saat ini, angka PBI ternyata mencapai 111 juta orang. Angka ini jauh di atas angka kemiskinan dari Badan Pusat Statistik (BPS), yang per Maret 2017 “hanya” sebesar 27,77 juta orang.

BPJS Kesehatan sebenarnya juga bisa mendapat tambahan dana dari investasi, serta dari peserta maupun pemberi kerja yang membayar namun tidak memanfaatkan fasilitas BPJS Kesehatan. Beberapa peserta tidak memanfaatkan BPJS Kesehatan karena telah menggunakan asuransi swasta yang lebih cepat pelayanannya. Mereka ikut BPJS Kesehatan hanya sekedar melaksanakan kewajiban UU. 

Pemerintah seharusnya menuntut kreativitas direksi dan dewan pengawas BPJS Kesehatan, serta tidak terus memanjakan mereka dengan suntikan dana. Selama ini, berbagai kemewahan telah dinikmati BPJS Kesehatan: gaji dan fasilitas standar BUMN, namun berbentuk badan hukum publik yang bersifat nirlaba, memiliki kewenangan membuat peraturan perundang-undangan yang mengikat publik, tidak perlu menyetor dividen, bertanggung jawab langsung kepada presiden, serta tidak dapat dipailitkan dan dibubarkan.

Bahkan hingga defisit terjadi berulang-ulang, tidak ada yang mempertanyakan tanggung jawab direksi atas atas kesalahan pengelolaan DJS sebagaimana diatur UU. Berbagai kemewahan itu berpotensi menjadikan BPJSK menjadi mandul. 

Belajar dari negara lain

Mengelola program sosial harus dilakukan ekstra hati-hati. Bila tidak, bisa membuka celah fraud (kecurangan). Terlebih bila berlindung dalam konsep welfare state. Atas nama welfare state, berbagai bantuan, sumbangan, suntikan dana, subsidi, dan penyertaan modal dari pemerintah meluncur tanpa dicek kebenaran pemanfaatannya.

Sangat disayangkan bila kebaikan negara tidak disambut dengan pengelolaan yang baik. Kita turut menyaksikan berbagai BUMN yang terus merugi, bahkan setelah mendapat penyertaan modal; bantuan sosial yang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi maupun golongan tertentu, serta subdisi yang tidak tepat sasaran. 

Bila ini terus terjadi, maka anggaran negara akan terbuang percuma. Kegagalan mengelola welfare state menurut Palmer (2012) menyebabkan krisis keuangan di dunia sehingga pertumbuhan ekonomi bergerak lamban, atau bahkan negatif, serta menyebaban krisis utang sebagaimana yang terjadi di Eropa, Amerika Serikat, dan negara lain.

Kita sepatatutnya belajar dari kegagalan negara lain. Pemerintah juga perlu meminta tanggung jawab Dewan Jaminan Sosial Nasional dan menagih peran mereka dalam mengatasi masalah BPJS Kesehatan. Semoga defisit BPJS Kesehatan bisa segera terlesaikan dengan baik, agar rakyat dan pejabat semakin sehat.

Penulis adalah Dosen Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Jakarta, penggiat LBH Pengurus Pusat GP Ansor.


Terkait