Opini

Bangunan Negara oleh Nabi Muhammad

Rabu, 3 April 2019 | 00:40 WIB

Sistem pemerintahan berkembanga pasca Nabi Muhammad wafat. Selain sebagai pemimpin umat, Nabi Muhammad juga seorang hakim dan qadhi. Ia mengembangkan negara berdasarkan kesepakatan dan perjanjian di Madinah. Nabi memimpin umat untuk berkomitmen dalam kebersamaan yang diatur dalam Piagam Madinah (Mitsaq al-Madinah). Walau demikian, Nabi sendiri tidak menetapkan aturan baku soal bentuk negara. Tetapi bentuk pemerintahan di Madinah menjadi inspirasi.

Daulah Islamiyah memang pernah berkembang setelah era Khulafaur Rasyidin. Namun hal itu sebatas pengembangan sistem pemerintahan umat Islam kala itu. Sedangkan Nabi Muhammad sendiri tidak pernah mendirikan negara Islam, daulah Islamiyah, kekhalifahan Islam. Nabi SAW mendirikan negara setelah hijrah ke Yatsrib (Madinah). Dengan kata lain, Nabi mendirikan negara Madinah berdasarkan kesepakatan-kesepakatan yang termaktub dalam Piagam Madinah.

Kesepakatan tersebut dijalin oleh Nabi Muhammad dengan agama, kabilah, dan suku-suku lain yang berkembang di Madinah. Madinah kala itu memang berkembang menjadi kawasan yang majemuk atau pluralistik. Konsensus atau kesepakatan yang tertuang dalam Piagam Madinah berdasarkan asas keadilan untuk semua bangsa, baik Muslim, Yahudi, Nasrani, kabilah, dan suku-suku yang hidup di Madinah. Karena dalam halaman 7 disebutkan bahwa faktor penyusunan Piagam Madinah ialah pertama faktor universal, yaitu mengokohkan kemuliaan kemanusiaan (karomah insaniyyah). Kedua, faktor-faktor lokal, yaitu kemajemukan, kecenderungan bertanah air, dan semangat toleransi keagamaan dan kemanusiaan.

Piagam Madinah berisi 47 pasal. Ia merupakan supremasi perjanjian negara pertama dalam sejarah Islam yang didirikan oleh Nabi Muhammad. Dengan kata lain, Nabi SAW mendirikan Darul Mistaq, negara kesepakatan antarkelompok-kelompok masyarakat yang berbeda-beda. Jadi jika dihubungkan dengan pembentukan dasar negara di Indonesia, para ulama seperti KH Wahid Hasyim, dan lain-lain sudah tepat dalam meneladani Nabi karena melahirkan Pancasila sebagai konsensus kebangsaan.

Karena sistem pemerintahan yang menempuh jejak kenabian ialah berdasarkan kebersamaan dan keadilan bagi semua bangsa dalam perjanjian dan kesepakatan yang termaktub dalam 47 pasal Piagam Madinah untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bersama.

Mitsaq al-Madinah menjadi bukti otentik dalam sejarah peradaban Islam bahwa negara pertama yang didirikan Nabi Muhammad SAW ialah negara Madinah, negara kesepakatan atau perjanjian (Darul Mitsaq), bukan negara Islam, bukan daulah Islamiyah atau khilafah dalam pandangan kelompok Hizbut Tahrir dan ISIS. Dengan demikian, tidak otomatis khilafah ISIS atau kampanye khilafah Hizbut Tahrir adalah khilafah ‘ala minhajin nubuwwah. Karena justru yang dilakukan kelompok ISIS mencederai nilai-nilai ajaran Islam yang menjunjung tinggi kasih sayang terhadap sesama. Mereka mengangkat senjata, menumpahkan darah, dan tidak segan-segan membantai kelompok mana pun yang berbeda pandangan serta tidak mengikuti daulah yang ingin didirikannya.

Begitu juga dengan khilafah yang terus didengungkan oleh Hizbut Tahrir. Dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kelompok Hizbut Tahrir justru ingin mengubah dasar negara dengan menolak Pancasila dan segala sistemnya. Layaknya Piagam Madinah, Pancasila merupakan konsensus kebangsaan yang disepakati oleh para pendiri bangsa (founding fathers) Indonesia. Para pendiri bangsa di antaranya terdiri dari para ulama dan aktivis Islam. Mereka paham agama dan fiqih siyasah sehingga negara berdasarkan Pancasila tidak menyalahi syariat Islam. Justru syariat dan nilai-nilai Islam menjadi jiwa bagi Pancasila. Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, musyawarah, dan keadilan sosial merupakan nilai-nilai universal Islam yang terkandung dalam Pancasila.

Jika khilafah ‘ala minhajin nubuwwah diterjemahkan sebagai sistem pemerintahan yang mengikuti jejak kenabian, Indonesia merupakan negara yang mempraktikkannya. Ukurannya bisa dilihat bahwa Nabi Muhammad mendirikan negara kesepakatan (Darul Mitsaq) bersama umat beragama, suku, dan kabilah-kabilah di Madinah berdasarkan Piagam Madinah (Mitsaq al-Madinah). Serupa, Indonesia juga mempunyai konsensus kebangsaan atau kesepakatan seluruh bangsa yang mendiami tanah air Republik Indonesia berupa Pancasila. Seluruh bangsa yang ada di dalamnya, tak terkecuali, dilindungi oleh negara selama mereka tidak melanggar kesepakatan dan tidak melanggar hukum yang berlaku secara norma, etika, dan legal.

Tentu saja penulis tidak bermaksud membandingkan atau menyamakan antara produk kesepakatan Nabi Muhammad dalam Piagam Madinah dengan para ulama Indoensia dalam Pancasila. Ulama Indonesia hanya mengambil inspirasi dari praktik pendirian negara Madinah yang dilakukan oleh Nabi Muhammad. Di sini, Nabi hanya memberikan inspirasi kepada umat Islam bagaimana membangun sistem pemerintahan Islami berdasarkan kesepakatan bersama warga bangsa. Kendati demikian, Islam tetap menjiwai praktik kepemimpinan yang dilakukan oleh Nabi Muhammad kala itu.

Pertanyaannya, mengapa ada sekelompok umat Islam yang menggebu-gebu mendirikan khilafah dalam artian negara Islam? Sedangkan Nabi Muhammad tidak pernah mempraktikkan pendirian negara Islam. Celakanya lagi, ada orang-orang Islam yang memaknai bahwa negara khilafah adalah ajaran Islam. Pandangan ini bukan hanya salah kaprah dan leterlek, tetapi gagal paham soal khilafah. Karena khilafah hanya ‘ijtihad politik’ para pemimpin Muslim sepeninggal Nabi Muhammad. (Fathoni Ahmad)


Terkait