Nasional

UU MD3 adalah UU Terburuk

Kamis, 22 Februari 2018 | 23:00 WIB

UU MD3 adalah UU Terburuk

Anggota DPR RI Lutfi Mutti. Foto: Jajang Nurdin

Jakarta, NU Online
Anggota DPR RI Lutfi Mutti menyatakan UU MD3 adalah UU terburuk. Pasalnya UU MD direvisi secara super kilat. 

“Bagaimana bisa anggota DPR/MPR yang selalu mengenalkan pentingnya Empat Pilar yang salah satu isinya musyawarah mufakat, malah tidak bermusyawah untuk mufakat?” kritiknya pada Diskusi Hukum Menyoal Revisi UU MD3, di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Kamis (22/2).

(Baca: Revisi UU MD3 Bentuk Kegilaan Politik)
Selain itu ia menyatakan idealnya suatu UU atau revisi UU diberlakukan untuk periode berikutnya. 

“Ini sebagai konsekuensi di negara demokrasi, produk anggota legislatif. Supaya ada objektifitas dalam penyusunan UU,” lanjutnya.

Dikatakan Lutfi ia memahami adanya kepentingan-kepentingan mengapa UU diterbitkan. Namun harus tetap ada semangat dan bisa terjamin nilai obyektifitasnya. 

Ironisnya, lanjut Lutfi, revisi UU MD3 sudah disahkan tetapi Presiden tidak bersedia menandatangani.

“Ini konyol, kenapa tidak sebelum disahkan, dibahas bersama?” sesal Lutfi. 

Ia lebih menyayangkan bila kemudian ada pihak yang keberatan lalu menyilakan laporan ke Mahkamah Konstitusi. 

“MK jadi kayak mesin cuci kotoran,” ujar Lutfi.

Menurutnya solusi atas permasalahan tersebut, harus dilakukan dengan reformasi parlemen.

“Ibarat sungai parlemen adalah muara dan hulunya di parpol. Kalau mau  reformasi ya di parpol dulu. Kalau hulunya kotor, muaranya (parlemen) ini kotor,” tandasnya. (Kendi Setiawan)


Terkait