Tangerang Selatan, NU Online
Penulis buku (In)Toleransi: Memahami Kebencian dan Kekerasan Atas Nama Agama Alamsyah M Ja’far menjelaskan, toleransi bukan hanya sikap atau tindakan yang menghargai mereka yang berbeda, baik agama, etnik, suku, budaya, dan bahkan pilihan politik.
“Akan tetapi juga memperluas hak-hak dasar, terutama kelompok-kelompok yang tidak disukai,” kata Alamsyah dalam diskusi di Sekretariat Islam Nusantara Center (INC), Ciputat, Tangerang, Sabtu (11/8).
Alamsyah menambahkan, hak dasar yang dimaksud meliputi dua hal. Pertama, hak sipil politik seperti hak mendapatkan informasi, mendirikan perkumpulan, dan hak beragama. Kedua, hak sosial ekonomi budaya seperti hak tanah adat, ekonomi, pendidikan, dan lainnya.
Toleransi, lanjut Alamsyah, tidak bisa lepas dari dua isu besar. Yaitu perbedaan dan ketidaksetujuan. Sikap toleran seseorang diuji manakala ada orang atau kelompok dalam komunitasnya yang memiliki pandangan yang berbeda. Sehingga toleransi tidak akan muncul apabila tidak ada perbedaan. Begitupun dengan ketidaksetujuan.
“Kalau tidak ada dua hal tersebut,maka toleransi tidak relevan lagi. Karena toleransi itu ada setelah itu diuji dengan dua hal tersebut,” jelasnya.
Menurut Alamsyah, untuk sampai pada sikap yang toleran terkadang seseorang harus melalui sikap-sikap yang intoleran atau konflik terlebih dahulu.
“Selama ini orang memahami intoleransi ini negatif, tetapi dalam kacamata yang berbeda, intoleransi itu seperti konflik. Yaitu suatu fase dimana orang mau masuk menjadi yang lebih toleran,” jelas Dosen UIN Jakarta ini. (Muchlishon)