Jakarta, NU Online
Kabar baik datang dari Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Blok Cikareo, Rt 01/02, Desa Cidadap, Kecamatan Cingambul, Majalengka, Jawa Barat Eti binti Toyib yang terjerat kasus hukum di Arab Saudi. Eti yang sebelumnya divonis hukuman mati, berpeluang bebas dari ancaman itu jika membayar diyat (denda) sebesar Rp20 miliar.
Dalam rangka solidaritas kemanusiaan, NU Care-LAZISNU mengajak masyarakat Indonesia untuk bersam-sama meringankan beban Eti dalam membayar diyat kepada keluarga ahli waris korban.
"Kita mengajak masyarakat memberikan perhatian dengan membantu meringankan masalah TKI, khususnya untuk membayar diyat Eti sebesar 5 juta real atau Rp20 miliar," kata Ketua NU Care-LAZISNU Ahmad Sudrajat di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Selasa (6/11).
Ustadz Ajat mengatakan, para calon donatur bisa membantu Eti melalui rekening BNI 1164.192618 a.n PP LAZISNU. Nantinya setelah uang terkumpul, pihak LAZISNU menyerahkan kepada duta besar Indonesia untuk Arab Saudi melalui Kementerian Luar Negeri.
"Jika uang sudah terkumpul berapa pun itu, kita langsung berkomunikasi dengan duta besar di sana melalui Kemenlu. Sebab informasi yang saya dapat, batas waktu membayar denda sampai bulan ramadhan tahun 2019, kalau tidak berhasil maka kembali ke hukuman eksekusi," ucapnya.
Oleh karena itu, sambungnya, upaya membantu Eti merupakan waktu yang tepat untuk meningkatkan spirit kemanusiaan. Sebab, selain pertaruhan nama bangsa, solidaritas ini juga merupakan nilai kehidupan nyata seorang manusia.
"Kita tunjukkan solidaritas ini dengan menguatkan jejaring-jejaring kita lebih fokus pada kemanusiaan, tanpa melihat sekat-sekat apa pun karena bicara kemanusiaan," jelasnya. (Husni Sahal/Fathoni)