Nasional

Sarbumusi NU: Jangan Abaikan Kewajiban THR Bagi Buruh

Selasa, 14 Juni 2016 | 12:01 WIB

Sarbumusi NU: Jangan Abaikan Kewajiban THR Bagi Buruh

Presiden Sarbumusi NU H Saiful Bahri Anshori

Jakarta, NU Online
Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (DPP K Sarbumusi) Nahdlatul Ulama mengingatkan Presiden dan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia untuk tidak mengabaikan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada buruh di lingkungan pemerintahan dan perusahaan.

Presiden DPP K Sarbumusi Syaiful Bahri Anshori di Jakarta, Selasa (14/6) menjelaskan, THR merupakan pendapatan non upah yang diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang hari raya keagamaan.

Menurut dia pula, Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan pada pasal 6 menyatakan, pendapatan non upah sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 2 huruf b berupa tunjangan hari raya keagamaan.

"Dalam konteks tunjangan hari raya keagamaan sebagaimana yang diatur dalam peraturan pemerintah itu, merupakan penghasilan yang layak menurut definisi tersebut, artinya bahwa amanat peraturan pemerintah menegaskan kebijakan pengupahan diarahkan untuk pencapaian penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi pekerja atau buruh," katanya.

Syaiful kemudian melanjutkan, penghidupan yang layak didefinisikan sebagai jumlah penerimaan atau pendapatan pekerja/buruh dari hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar.

Jumlah penerimaan/pendapatan  yang memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dikatagorikan sebagai pendapatan upah dan non upah, dalam konteks ini pendapatan non upah mengikuti definisi dari PP 78/2015 salah satunya dalam bentuk tunjangan hari raya keagamaan yang diberikan kepada pekerja/buruh.

"Terkait THR, DPP K Sarbumusi menyampaikan sejumlah seruan. Pertama, meminta Presiden Republik Indonesia untuk segera menunaikan kewajibannya sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dengan memberikan THR keagamaan kepada seluruh pekerja atau buruh perjanjian kerja waktu tertentu di lingkungan pemerintah pusat, pemerintah daerah dan sekretariat jenderal DPR dan seluruh lembaga pemerintahan," kata Syaiful lagi.

Sarbumusi juga meminta Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia untuk memperketat pengawasan bagi pengusaha dan Instansi pemerintah yang tidak menunaikan kewajiban pemberian Tunjangan hari Raya keagamaan bagi pekerja/buruhnya untuk diberikan sanksi yang tegas, demikian Syaiful Bahri Anshori. (Gatot Arifianto/Fathoni)


Terkait