Agar berhasil lolos melewati tes SKD, para pelamar harus memenuhi nilah ambang batas (passing grade). Nilai ambang batas SKD merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS.
Melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan CPNS 2019, diketahui bahwa passing grade CPNS tahun ini lebih rendah dibanding CPNS 2018.
Berikut nilai ambang batas SKD CPNS 2019: Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 126; Tes Intelegensia Umum (TIU): 80; dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65.
Passing grade tersebut tidak berlaku bagi formasi khusus, yang meliputi lulusan cumlaude, penyandang disabilitas, diaspora, serta Papua dan Papua Barat.
Namun, bagi formasi khusus tenaga pengamanan siber (cyber security) menggunakan nilai ambang batas tersebut. Bagaimana nilai ambang batas bagi formasi khusus?
Bagi lulusan cumlaude dan diaspora, nilai kumulatif SKD paling rendah sebesar 271, dengan nilai TIU paling rendah 85.
Sementara, nilai kumulatif SKD penyandang disabilitas paling rendah 260, dengan nilai TIU paling rendah 70. Nilai SKD bagi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 260, dengan nilai TIU paling rendah 60.
Sebagai perbandingan, rincian passing grade CPNS berdasarkan Permen PANRB Nomor 37 Tahun 2018, yaitu: Jalur Umum: TKP sebesar 143, TIU sebesar 80, dan TWK sebesar 75.
Cumlaude dan Diaspora nilai kumulatif paling sedikit 298, dengan TIU terendah 85; Penyandang disabilitas nilai kumulatif sebesar 260, dengan nilai TIU serendah-rendahnya 70; dan Putra/putri Papua dan Papua Barat nilai kumulatif sebesar 260, dengan nilai TIU paling sedikit 60.
Pewarta: Fathoni Ahmad