Pengurus Besar Nahatul Ulama (PBNU) mempersilakan kepengurusan di tingkat wilayah ataupun cabang untuk melakukan pemekaran bila hal tersebut memang dibutuhkan dan disepakati kepengurusan NU setempat. Struktur NU tidak harus mengikuti pola pembagian berdasarkan daerah administrasi pemerintahan.
Menurut Ketua PBNU H M Iman Aziz, hal tersebut dimungkinkan lantaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga NU mengakomodasi upaya pemekaran itu, kendati hal itu belum diatur secara rinci, khususnya terkait persyaratan dan hal teknis lainnya.
Hal itu ia sampaikan dalam acara sosialisasi hasil Muktamar Ke-33 NU kepada sekitar seratus pengurus NU DKI Jakarta dari berbagai tingkatan, Ahad (28/2). Acara tersebut menjadi bagian dari rangkaian acara Pra-Konferensi Wilayah PWNU DKI Jakarta.
"Untuk kasus DKI, misalnya, bila ada dua MWCNU (Majelis Wakil Cabang) bersepakat membentuk cabang, dan nanti konferwil merekomendasikan (pemekaran), PBNU siap," ujarnya kepada NU Online usai mengisi acara.
Di daerah Ibu Kota, katanya, jumlah penduduk dalam satu kelurahan saja bisa beberapa kali lipat dibanding kelurahan di daerah lain. Artinya, dari segi jumlah penduduk, usulan pemekaran bisa dimaklumi.
Sebenarnya, NU di sejumlah daerah juga sudah memiliki dua cabang dalam satu kabupaten, seperti PCNU Bangil dan PCNU Pasuruan yang berada di Kabupaten Pasuruan, PCNU Kencong dan PCNU Jember di Kabupaten Jember, dan PCNU Lasem dan PCNU Rembang di Kabupaten Rembang. Hanya, mayoritas masih mengikuti pola pembagian berdasarkan daerah administrasi pemerintahan, yakni satu kabupaten/kota mendirikan satu PCNU.
Imam menambahkan, untuk kasus DKI Jakarta, selain faktor kepadatan penduduk, aspirasi memekarkan diri juga dimaklumi lantran NU di Tanah Betawi ini dulu memiliki puluhan cabang NU, yang kini hanya menjadi empat PCNU. (Mahbib)