Nasional

Puluhan Pesantren Beri Catatan RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan

Sabtu, 17 November 2018 | 11:30 WIB

Yogyakarta, NU Online
Sebanyak 25 perwakilan pesantren se-Indonesia berkumpul membahas Rancangan Undang-Undang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan  (RUU PPK) di Yogyakarta. 

Kegiatan yang diinisiasi Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (Ditpontren) Kementerian Agama RI ini menghadirkan perwakilan pesantren dari Jawa dan luar Jawa. Juga asosiasi ma'had aly, asosiasi diniyah formal, dan para pejabat di lingkungan Ditpontren.

Pada acara yang berlangsung sejak Jumat hingga Ahad (16-18/11) tersebut, selain membahas draf penjaminan mutu, para peserta juga mendiskusikan RUU PPK. 

RUU yang disetujui sebagai RUU inisiatif DPR tersebut, mendapatkan kritik dari para utusan pesantren. “Negara memang harus hadir dalam konteks pesantren,” kata Cecep Rustana, Sabtu (17/11). 

Salah satu tim penyusun regulasi penjaminan mutu pesantren ini juga menyatakan bahwa keberadaan RUU PPK ini penting sebagai payung. “Tapi jangan sampai bahwa RUU ini jatuh pada hal-hal administratif seperti pendidikan lainnya di Indonesia, dan ini harus kita kawal,” sergahnya. 

Ruh dari RUU PPK bukanlah pada administrasi. “Tapi memberikan keadilan kepada pihak pesantren yang selama ini sering kali diabaikan oleh negara,” ungkapnya.

Lebih jauh, KH Husain Muhammad menyatakan bahwa jangan sampai RUU ini malah menyebabkan diskriminasi terhadap komunitas agama lain. 

“Negara harus hadir terhadap semua entitas agama di tanah Indonesia. Untuk itu, RUU ini harus menjamin hal tersebut,” urai Majelis Masyayikh Ma’had ‘Aly ini.

Wafiyul Ahdi dari Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas Jombang, Jawa Timur menyatakan bahwa RUU memiliki banyak kelemahan. “Menurut kami, ini harus serius diperbaiki sehingga tidak dilakukan secara terburu-buru,” jelasnya. 

Sedangkan Muhammad Mansur Fauzi dari Pesantren Al-Hikam Malang juga mengkritik bahwa RUU PPK ini jika tidak hati-hati akan terjerumus pada problematika administrasi pendidikan yang ruwet dan tidak berkesudahan. “Padahal prinsip pesantren dalam hal administrasi, permudahlah jangan dipersulit,” katanya. 

Catatan lain disampaikan utusan dari Surabaya. “Pihak pesantren jangan sampai malah kehilangan indepensinya karena campur tangan negara,” kata Iksan Kamil Sahri dari Pesantren Al Fithrah. 

Sejumlah catatan kritis terhadap RUU ini dilakukan para perwakilan pesantren yang hadir sebagai masukan. “Kami berharap apa yang telah disuarakan dapat menjadi masukan tatkala drat RUU PK dibahas,” tandas Iksan Kamil Sahri. (Ibnu Nawawi)


Terkait