Jakarta, NU Online
Pendidikan sebagai tempat mencetak generasi masa depan penting merespon perubahan di segala bidang. Terutama krisis kebangsaan yang saat ini melanda sebagian insan pendidikan. Sebab itu, pendidikan harus menjadi tempat persemaian bagi anak-anak untuk mencintai bangsa dan negaranya.
Hal tersebut merupakan salah satu poin pernyataan Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Negeri Jakarta (IKA UNJ) H Juri Ardiantoro. Pernyataan tersebut ia sampaikan untuk merespon pembubaran Hizbut Tharir Indonesia (HTI) yang disahkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Penolakan gugatan HTI oleh PTUN tersebut, menurut Juri, harus direspon oleh masyarakat luas termasuk dunia pendidikan. Respon secara umum perlu dilakukan bahwa setiap paham atau ideologi yang bertentangan dengan konsensus kebangsaan harus dilarang dan tidak boleh disemaikan untuk mendidik generasi muda.
“Pendidikan harus menjadi tempat persemaian anak-anak mencintai bangsanya. Bukan malah menjadi persemaian atau tempat anak menggemari ideologi transnasional yang bertentangan dengan Pancasila, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan UUD 1945,” tegas Juri Ardiantoro kepada NU Online, Senin (7/5) di Jakarta.
Penyemaian ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dalam dunia pendidikan ini bukan isapan jempol belaka. Karena sudah banyak informasi, penelitian, dan survei yang menjelaskan, lembaga pendidikan banyak yang terkontaminasi atau terinfiltrasi dengan paham-paham yang bertentangan dan jauh dari konsensus kebangsaan, yaitu Pancasila.
“Ideologi tersebut berlawanan dengan tujuan-tujuan pendidikan nasional. Padahal, misi institusi pendidikan itu antara lain mewujudkan anak didik untuk mencintai dan bangga dengan bangsa dan negaranya sendiri,” tegas Ketua KPU RI yang menjabat pada periode 2016-2017 ini.
Menurut pria kelahiran Brebes, Jawa Tengah ini, tidak bisa dipungkiri bahwa ideologi transnasional yang bertentangan dengan paham kebangsaan itu telah lama diminati oleh sebagian insan pendidikan dalam institusi pendidikan tempatnya mengajar atau mengelola pendidikan.
“Baik level anak didik, mahasiswa, bahkan pendidik sendiri pun ada yang menggemari paham transnasional tersebut,” ucap Doktor lulusan Universitas Malaya Kuala Lumpur, Malaysia ini.
Makanya, lanjut salah seorang Ketua PBNU ini, insan pendidikan kembali harus disadarkan bahwa tujuan pendidikan di Indonesia ialah memperkuat paham kebangsaan, sosialisasi dan internalisasi nilai-nilai Pancasila kepada semua anak didik.
Seperti diinformasikan, PTUN pada Senin (7/5/2018) menolak semua gugatan pihak pendukung HTI terhadap putusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Hal ini membuat SK Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang Pencabutan Status Badan Hukum HTI tetap berlaku. (Fathoni)