Nasional

Pemerintah Tetapkan 4 Zona Rawan Bencana Palu

Kamis, 13 Desember 2018 | 14:00 WIB

Pemerintah Tetapkan 4 Zona Rawan Bencana Palu

Petobo, wilayah di Palu yang masuk zona merah rawan bencana

Jakarta, NU Online
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Bappenas, Kementerian ATR/BPN, Kementerian ESDM, BMKG, Kementerian PUPR telah menetapkan Peta Zona Rawan Bencana Palu dan Sekitarnya (Peta ZRB dsk). Penetapan ini dilakukan dala rapat terbatas di Kantor Wakil Presiden RI, Selasa, 11 Desember 2018.

"Peta Zona Rawan Bencana Palu dan sekitarnya menjelaskan zona dan tipologi, defenisi atau kriteria, dan arahan spasial pascabencana, termasuk ketentuan pemanfaatan ruang," kata relawan NU Peduli, Zuliati meringkas hasil pertemuan tersebut, Kamis (13/12).

Ia menyebutkan berdasarkan zona dan tipologinya, Peta ZRB dsk dibagi atas empat zona, yaitu ZRB4 (Zona Terlarang) yang berwarna merah; ZRB3 (Zona Terbatas) yang berwarna kuning tua; ZRB2 (Zona Bersyarat) yang berwarna kuning; dan ZRB1 (Zona Pengembangan) yang berwarna kuning muda.

Berdasarkan defenisi kriterianya untuk zona merah (zona terlarang) yaitu zona likuifaksi massif pascagempa. Zona merah di antaranya kawasan Petobo, Balaroa, Jono Oge, dan Sibalaya; zona sempadan pantai rawan tsunami, zona sempadan patahan aktif Palu-Koro 0-10 meter dan zona rawan gerakan tanah tinggi.

Zona kuning tua (zona terbatas) didefenisikan untuk zona sempadan aktif Palu-Koro (10-50 meter), zona rawan likuifaksi sangat tinggi, zona rawan tsunami tinggi di luar sempadan pantai, dan zona gerakan tanah tinggi. Zona kuning bersayarat meliputi zona rawan likuifaksi tinggi, zona rawan tsunami menengah, zona rawan gerakan tanah menengah, zona rawan banjir tinggi.

"Adapun zona kuning muda (Zona Pengembangan) meliputi zona rawan likuifaksi sedang, zona rawan tsunami rendah, zona rawan gerakan tanah sangat rendah dan rendah, dan zona rawan banjir menengah dan tinggi.
Untuk keseluruhan zona ZRB4, ZRB3, ZRB2 dan ZRB1 dinyatakan sebagai Zona Rawan Gempa Bumi Tinggi," lanjut Zuliati.

Peta ZRB Palu dsk telah dilemgkapi oleh arahan spasial pascabencana (sebagai ketentuan pemanfaatan ruang) yang akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan Revisi RTRW Provinsi Sulteng, Kota Palu, Kabupaten Sigi, Kabupaten Donggala, dan penyusunan RDTR Kota Palu, Kabupaten Sigi dan Kabupaten Donggala. (Kendi Setiawan)


Terkait