Jakarta, NU Online
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, melarang pengiriman perempuan TKI ke negara-negara Maghribi, yaitu Arab Saudi, Yordania, Suriah, dan Kuwait. Ini bentuk perlindungan kepada mereka, terutama yang ingin bekerja sebagai penatalaksana rumah alias pembantu rumah tangga.
<>
Penyebab lain larangan pemerintah tentang itu adalah status moratorium ketenagakerjaan Indonesia dengan negara-negara itu. Hampir selalu ada kabar penyiksaan dan perundungan serius seksual perempuan TKI oleh majikan atau kasus hukum mereka di tanah rantau itu.
Tidak kurang yang pulang ke Tanah Air dengan imbuhan "gelar baru" almarhumah atau almarhum di depan nama pertama mereka.
"Saya tegaskan pelarangan TKI perempuan bekerja ke negara-negara yang masih diberlakukan status moratorium. Hal ini terus dilakukan untuk melindungi perempuan-perempuan TKI yang bekerja di luar negeri," kata Iskandar, di Jakarta, Senin.
Dia menegaskan moratorium ke beberapa negara Timur-Tengah itu akan tetap diberlakukan selama kepastian perlindungan hukum dan pemberian hak-hak dasar bagi TKI kita di luar negeri belum terjamin oleh negara penempatan.
Redaktur: Mukafi Niam
Sumber : Antara