PBNU Bahas Operasional Ilhaqul Masail dan Taqrir Jamai di Munas NU 2017
Sabtu, 29 Juli 2017 | 07:03 WIB
Pengurus Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) Komisi Maudhu‘iyah berencana mengangkat pembahasan operasional ilhaqul masail bi nazhairiha dan taqrir jamai pada Munas Alim Ulama NU 2017 di Nusa Tenggara Barat (NTB). PBNU sendiri akan menyelenggarakan Munas pada akhir tahun ini.
Ilhaqul masail bi nazhairiha dan taqrir jamai adalah metode penetapan hukum agama di lingkungan NU. Keduanya ditetapkan sebagai metode penetapan hukum agama pada Munas Alim Ulama NU 1992 di Lampung.
“Kita mau mengangkat soal pedoman rinci ilhaq dan taqrir jamai. Pijakannya mengacu pada Munas NU Lampung,” kata Wakil Sekretaris LBM PBNU KH Mahbub Ma‘afi Ramdlan di Jakarta, Jumat (28/7) siang.
Menurutnya, pada Muktamar Ke-33 NU kemarin para musyawirin baru membahas thariqah istinbathil ahkam. Sedangkan konsep metode ilhaq dan taqrir jamai pada Munas NU 1992 di Lampung belum ada kelanjutannya.
“Yang belum diselesaikan adalah operasional ilhaqul masail bi nazha’riha dan taqrir jama‘i,” kata Kiai Mahbub.
Komisi Maudhuiyah LBM PBNU tengah mempersiapkan draf operasional metode ilhaq dan taqrir jamai. Komisi ini juga terus melakukan kajian intensif dan riset pustaka dalam rangka penguatan penyusunan draf ini.
“Kita tinggal menunggu persetujuan forum Syuriyah PBNU.”
Ketika ditanya tentang materi yang akan diangkat oleh Komisi Waqi’iyah dan Qanuniyah LBM PBNU, ia menjawab, tidak tahu.
“Saya tidak tahu. Silakan hubungi pengurus LBM PBNU untuk Komisi Waqi’iyah dan Qanuniyah,” kata Kiai Mahbub. (Alhafiz K)