Menhub Sebut Jembatan Timbang Sarang Pungli, Peneliti Pertanyakan Sanksi terhadap Oknum Pelaku
Selasa, 19 Agustus 2025 | 11:00 WIB
Jakarta, NU Online
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan akan memberhentikan aturan Jembatan Timbang (JT) untuk mengukur truk ODOL (Over dimension overload). Ia menyebut JT sebagai sarang pungli (pungutan liar).
"Paling ekstrem yang kita akan lakukan juga, apabila ada pungli, jembatan timbang akan kita tutup. Karena ada teknologi yang sudah kita gunakan saat ini oleh Jasa Marga," katanya di Jakarta, dikutip NU Online pada Selasa (19/9/2025).
Peneliti dari Inisiatif Strategis Transportasi (Instran), Felix Iryantomo, menanggapi langkah tersebut dengan mempertanyakan dasar tuduhan tersebut. Ia mengatakan, jika memang ada pungli, semestinya sudah ada oknum yang ditindak dan dijatuhi sanksi.
"Apakah selama ini sudah ada oknum petugas yang ditangkap oleh karena melakukan pungli, dan apabila ada, apakah kepada mereka sudah dijatuhi sanksi," katanya melalui keterangan yang diterima NU Online pada Selasa (19/8/2025).
Felix menegaskan bahwa jika Jembatan Timbang dibubarkan, maka pengawasan terhadap truk-truk barang di jalan nasional yang bukan jalan tol akan menjadi tidak optimal. Hal ini bertentangan dengan target pemerintah untuk mewujudkan Indonesia bebas truk ODOL pada tahun 2027.
“Pernyataan Menhub yang akan membubarkan JT tersebut menjadi dekonstruktif dan tidak nyambung dengan target Menko IPK,” ujarnya.
Felix bahkan menyarankan agar Menhub melakukan perjalanan darat keliling Indonesia, agar melihat langsung kondisi jalan dan logistik di berbagai daerah. Pengalaman langsung itu penting sebagai dasar pengambilan kebijakan yang tepat.
"Misalnya diawali pada menjelang akhir tahun 2025 bisa dijadwalkan tur Sumatra, selanjutnya semester 1 tahun 2026 melaksanakan tur Jawa, dan seterusnya mencakup Bali dan Nusa Tenggara, Kalimantan, Saulawesi, hingga bisa betul-betul paham kondisi angkutan jalan yang merupakan urat nadi logistik dan perekonomian Indonesia.
Ia mengungkapkan bahwa pemberhentian JT mengingatkan pada peristiwa serupa di era Orde Baru tahun 1985, saat pemerintah juga memerintahkan penutupan seluruh JT lewat PP No. 38 Tahun 1985. Saat itu, petugas LLAJ bahkan sampai harus melepas atribut mereka.
Saat ini, lanjutnya, semua JT berada di bawah kendali Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) yang langsung berada di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Seharusnya, sistem pengawasan bisa berjalan seragam dan transparan di seluruh daerah.
"Termasuk menyangkut kompetensi SDM yang ditugaskan pada masing-masing Jembatan Timbang," katanya.
Felix menambahkan, JT bukan hanya tempat menimbang kendaraan, tapi juga bisa difungsikan sebagai pusat pengumpulan data logistik seperti asal, tujuan, dan jenis barang. Sayangnya, data semacam itu tidak pernah dipublikasikan secara terbuka oleh Kementerian Perhubungan.
"Seandainya seluruh JT ditugasi mendata seluruh jenis barang berikut beratnya serta asal dan tujuan, maka data tersebut bisa menjadi indikator perekonomian yang sangat penting bagi daerah dimana JT tersebut berlokasi," katanya.
Diketahui sebagai pengganti JT, Menhub berencana menggunakan teknologi Weigh in Motion (WIM) yaitu suatu perangkat yang mampu menimbang kendaraan dalam keadaan bergerak sehingga meminimalisir interaksi antara petugas dan pengemudi. Namun, alat ini baru dibahas bersama PT Jasa Marga dan hanya relevan di jaringan jalan tol, yang masih terbatas di beberapa wilayah Indonesia.