Pro dan kontra penggunaan dana haji untuk infrastruktur disebabkan informasi yang diterima masyarakat tidak utuh dan kekurangpahaman. Padahal pemerintah memiliki dasar yang kuat untuk menggunakannya. Sementara informasi yang tersebar seolah-olah pemerintah tak memiliki dasar sama sekali dan tak ada izin dari pemilik dana itu.
Padahal, menurut Menteri Agama RI Menteri Agama H. Lukman Hakim Saifuddin, pada setiap transaksi untuk pembayaran haji, para calon jamaah haji menandatangani pernyataan bahwa dana itu dikuasakan untuk dikelola secara produktif. Dan sebenarnya hal itu terjadi sejak lama.
Dalam hal ini, pemerintah sebagai pihak yang dikuasakan dana itu, jika tak menggunakannya, maka zalim hukumnya. Sementara zalim itu tidak diajarkan agama Islam.
“Pemanfaatannya untuk apa saja, asal prinsipnya sesuai dengan ketentuan syariah. Sementara syariah itu luas, asal cara dan prktiknya tidak bertentangan dengan fiqih,” jelasnya saat membuka Rapat Koordinasi Penguatan Fungsi Agama dalam Pembangunan Nasional di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, Jumat (10/8).
Rapat Koordinasi Nasional Penguatan Fungsi Agama dalam Pembangunan Nasional yang mengangkat tema “Serap Aspirasi Bimbingan Masyarakat Islam” berlangsung selama tiga hari (10-12/08). Selain dihadiri oleh Kepala Kanwil Kemenag se-Indonesia, acara ini juga menghadirkan peserta dari tokoh-tokoh agama, ormas Islam, akademisi, media, elemen mahasiswa, dan mitra Bimas Islam lainnya. (Abdullah Alawi)