Rangkasbitung, NU Online
Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Masdar Farid Mas'udi menegaskan, hukuman mati bagi pelaku koruptor harus diterapkan untuk memberikan efek jera terhadap pelakunya. Menurutnya, hukuman mati terhadap pelaku korupsi yang merugikan keuangan negara dan menyengsarakan rakyat banyak, tidak bertentangan dengan undang-undang.<>
”PBNU sangat mendukung hukuman mati itu tanpa pandang bulu dengan idealisme Indonesia yang makmur dan adil bagi semua rakyat,” kata KH Masdar Farid Mas'udi seusai acara peletakan batu pertama pembangunan TK/SD/SMP/SMA di Kabupaten Lebak, Sabtu (16/6).
Korupsi di Tanah Air sudah menggurita terjadi di mana-mana dengan melibatkan pejabat negara, kepala daerah, wakil rakyat, dan politisi. Bahkan, hasil survei Soegeng Sarjadi Syndicate (SSS) yang menyatakan DPR adalah lembaga terkorup di negeri ini. "Hukuman mati dibenarkan undang-undang kita guna memenuhi rasa keadilan jika pelaku korupsi sudah sangat keterlaluan hingga menimbulkan kerugian uang Negara yang cukup besar," kata Masdar.
PBNU sebagai elemen masyarakat sipil sangat mendorong penerapan hukuman mati bagi koruptor agar dapat memberikan efek jera. Selain itu lanjutnya, aparat penegak hukum diminta dapat kerja keras untuk membongkar juga mencegah tindakan korupsi hingga menyeret pelaku ke pengadilan tanpa pandang bulu.
Penegakan hukum dinilai belum konsisten sehingga pemberantasan korupsi tidak maksimal, meskipun, pemerintah sudah memiliki undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juga pembentukan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Semestinya, kita komitmen untuk melaksanakan UU Tipikor yang sudah dibuat dan harus dilaksanakan," ujarnya.
Terus merebaknya kasus korupsi, akibat penegakan hukum belum maksimal dengan memberikan hukuman ringan dan tidak memberikan efek jera. Selain itu juga seseorang yang melakukan korupsi akibat lemahnya keimanan kepada Allah SWT, sehingga mereka hidup pragmatis hedonisme dengan mengejar kekayaan dengan cara melanggar hukum negara dan agama.
Redaktur : A. Khoirul Anam
Kontributor: Candra Zaini