Nasional

LBM PBNU Tuntaskan Masalah Tenaga Alih Daya

Sabtu, 29 Juni 2013 | 06:01 WIB

Depok, NU Online
Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) membahas tuntas masalah tenaga alih daya (outsourching). Pembahasan diadakan di Pondok Pesantren Pandanaran, jalan Kaliurang km 12,5, Sadonoharjo, Ngaglik, Sleman, Yogyakarta.
<>
Pembahasan dilaksanakan Selasa-Rabu, (2-3/6). Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Rais Syuriah PWNU Yogyakarta dan PBNU.

Tenaga alih daya (outsourching) merupakan sebuah praktik pelimpahan wewenang operasi dan manajemen harian dari suatu proses bisnis oleh suatu perusahaan kepada pihak luar (perusahaan penyedia jasa outsourching).

Bidang tenaga alih daya yang dipersiapkan perusahaan luar umumnya tidak berhubungan langsung kegiatan inti perusahaan pengguna jasa tenaga alih daya. Bidang tenaga alih daya hanya terbatas pada sedikitnya lima bidang: jasa pelayanan kebersihan (cleaning service), jasa pennyedia makanan bagi pekerja (catering), jasa keamanan (security), jasa penunjang di pertambangan, dan jasa angkutan bagi pekerja.

Selain membantu, kehadiran tenaga alih daya memberi banyak keuntungan bagi perusahaan pengguna tenaga alih daya mulai dari efisiensi dan kerampingan manajemen. Karena, mereka tidak bertanggung jawab langsung terkait pengupahan dana manajemen tenaga alih daya.

Sedangkan penanggung jawabnya ialah perusahaan luar penyedia jasa tenaga alih daya itu sendiri.

Persoalannya terletak pada pelimpahan wewenang manajemen dan pengupahan. Masalah timbul mulai dari pemotongan upah yang mencapai 20-50 % oleh perusaahan penyedia jasa tenaga alih daya. Dibanding karyawan tetap, mereka juga kerap menerima perlakuan diskriminatif dari perusahaan tempat mereka bekerja.

Selain itu, mudarat lain hadir. Tenaga alih daya akan kehilangan ijazah pendidikan yang dipegang perusahaan itu sebagai jaminan ketika mereka mengundurkan diri sebelum kontrak kerja selesai. Ijazah mereka akan kembali dengan menebusnya dengan nominal tertentu.


Penulis: Alhafiz Kurniawan


Terkait