Kiai Ma’ruf Amin: Inovasi Fiqih Ekonomi Syariah Terbuka Lebar
Rabu, 17 Mei 2017 | 09:30 WIB
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Mar’uf Amin mengatakan, pembahasan tentang ekonomi yang ada dalam kitab-kitan fiqih klasik banyak yang tidak bisa diterapkan begitu saja pada saat ini. Oleh karena itu, penggalian hukum Islam dalam bidang ekonomi syariah sangatlah terbuka luas.
“Ekonomi syariah yang saat ini berkembang berbeda dengan praktik ekonomi di era sebelumnya,” kata Kiai Mar’uf saat memberikan sambutan kunci dalam acara seminar nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah dengan tema “Tantangan dan Peluang Pasar Keuangan Syariah di Indonesia” di Kampus II UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Ciputat, Rabu (17/5).
Rais ‘Aam PBNU itu menambahkan, anggapan bahwa kepatuhan terhadap aspek syariah di dalam fiqih menjadi penghambat dalam mengembangkan ekonomi syariah tidaklah sepenuhnya benar. Anggapan itu bisa benar jika fiqih dimunculkan dengan wajah yang kaku, sangat membatasi, dan statis.
“Namun apabila fiqih ditampilkan dengan wajah yang sesungguhnya, yaitu fiqih yang memiliki watak yang sangat fleksibel, tidak memberatkan, dan memberikan solusi, maka anggapan orang yang mengatakan fiqih sebagai penghambat laju permbuhan ekonomi syariah tersebut sangatlah tidak tepat,” urainya.
Pada dasarnya, jelas Kiai Ma’ruf, hukum pokok dalam fiqih muamalah adalah boleh sampai ada dalil yang mengharamkannya. Dengan demikian, ijtihad atau inovasi-inovasi dalam dalam merumuskan hukum Islam terkait dengan ekonomi syariah sangat terbuka lebar. (Muchlishon Rochmat/Mahbib)