Nasional

Kerap Disalahpahami, Mahfud MD Jelaskan Istilah Asas Praduga Tak Bersalah

Selasa, 8 Januari 2019 | 07:07 WIB

Kerap Disalahpahami, Mahfud MD Jelaskan Istilah Asas Praduga Tak Bersalah

Mahfud MD (via istimewa)

Jakarta, NU Online
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Mohammad Mahfud MD menjelaskan tentang istilah asas praduga tak bersalah dalam kasus hukum yang menimpa seseorang. Ia menerangkan hal ini karena masyarakat kerap salah memahami istilah hukum tersebut.

“Orng sering salah, menganggap asas praduga tak bersalah itu melarang orang untuk menduga seseorang bersalah,” ujar Mahfud dikutip NU Online, Selasa (8/1) lewat twitternya.

Menurut mantan Ketua Mahkmah Konstitusi ini, justru hukum pidana harus dimulai dengan dugaan dan sangkaan bersalah (diduga, tersangka).

“Asas praduga tak bersalah itu hanya untuk hakim dan penghukuman pidana setelah ada vonis hakim,” terangnya.

Mahfud memberikan contoh bahwa sebelum ada vonis hakim, tak boleh disebut terpidana, tak boleh dirampas atau dilelang hartanya, tak boleh disetop gajinya.

Menurutnya, kalau penegak hukum menduga orang bersalah, boleh saja. Polisi atau jaksa justru harus mulai dengan praduga bersalah.

“Maka ada istilah diduga dan disangka,” tegasnya. (Fathoni)


Terkait