Jakarta, NU Online
Pendidikan Madrasah sesuai dengan UU dikelola oleh Kementerian Agama yang tidak mengikuti desentralisasi pendidikan. Salah satu masalah yang dihadapi adalah keterbatasan anggaran, sementara di sisi lain, karena dianggap mengikuti kebijakan Kemenag pusat, maka dana alokasi khusus pendidikan yang merupakan bagian dari otonomi daerah, tidak dapat dialokasikan untuk madrasah.
<>
Untuk mengatasi keterbatasan tersebut, Kementerian Agama berencana mengusulkaan agar presiden menerbitkan Instruksi Presiden agar dana alokasi khusus pendidikan juga bisa digunakan untuk pendidikan madrasah. Demikian disampaikan oleh Direktur Madrasah Nur Kholis Setiawan kepada NU Online baru-baru ini.
“Bahwa pemerintah daerah wajib juga membantu madrasah,” katanya.
Dengan inpres ini, pemerintah daerah seperti bupati, walikota, dan gubernur dapat mengalokasikan dana pendidikan yang ada di daerah juga bisa digunakan untuk membantu madrasah.
Ia menjelaskan, APBN untuk pendidikan adalah sebesar 20 persen atau setara 371.2 Trilyun untuk tahun 2014. Dari angka tersebut 249 Trilyun ditransfer ke daerah dengan peruntukan yang sudah jelas, seperti untuk sarana dan prasarana, gaji guru, dan lainnya. Sayangnya, setiap tahun selalu ada sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) sekitar 19 trilyun per tahun. Daripada menjadi Silpa, Kementerian Agama berharap agar anggaran tersebut bisa dialokasikan untuk madrasah.
Nur Kholis menjelaskan Direktora Pendidikan Islam mendapat alokasi dana 43 Trilyun dari 63 Trilyun alokasi untuk kemenag. Tetapi hal itu untuk semua jenjang pendidikan dari pendidikan tinggi Islam, madrasah dan pesantren.
“Madrasah sebenarnya mendapat alokasi paling besar, 18 trilyun. Tetapi peruntukannya sudah terkunci habis untuk yang sifatnya mandatory,” tegasnya.
Ia menambahkan, untuk alokasi sarana dan prasarana, hanya tersisa 1 trilyun. “Lha ini untuk membiayai 76 ribu madrasah, sampai kiamat ya ngak rampung-rampung.”
Dengan dimungkinkannya inpres tersebut, maka kesulitan sarana dan prasarana madrasah bisa diatasi, daripada dana alokasi khusus pendidikan tidak terpakai.
“Kalau ada inpres, otomatis pemerintah daerah mesti harus melaksanakan,” paparnya. (Mukafi Niam)