Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj (Kang Said) mengimbau warga NU untuk bersikap tenang dalam merespon situasi politik di Jakarta yang agak memanas. Warga NU, menurutnya, harus turut aktif menjaga ketenteraman sosial.
“Kepada seluruh warga NU, jauhi emosi. Jauhi intrik-intrik politik yang pada gilirannya merugikan kita secara umum,” kata Kang Said, Rabu (12/10) pagi.
PBNU mempersilakan aparat hukum untuk menguji dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahya Purnama (Ahok) melalui pernyataan kontroversialnya. Selagi belum ada pembuktian secara hukum, masyarakat akan terus bergejolak.
Ketua Bidang Hukum PBNU Robikin Emhas mengatakan bahwa siapapun harus mematuhi UU yang berlaku. Melanggar atau tidak, lembaga peradilan nanti yang akan membuktikannya. Di sisi lain masayarakat juga harus menerima apapun hasil putusan lembaga peradilan tersebut.
“Bukan karena dia itu politikus. Tetapi setiap saja orangnya dan di mana saja berada yang diduga menghina agama, harus mempertanggungjawabkan tindakannya,” kata Robikin di Jakarta, Jumat (14/10) siang.
Sementara Kang Said mengajak warga NU untuk menunjukkan diri sebagai warga negara Indonesia yang terkenal hidup berdampingan secara harmonis antarelemen masyarakat. Buktikan bahwa warga NU hidup di Indonesia. “Kita tidak hidup seperti di Timur Tengah yang terus berkecamuk tidak pernah berhenti.”
Menurut Kang Said, NU bersama elemen bangsa lainnya sudah bersusah payah membangun keharmonisan dan toleransi di Indonesia. Karenanya dunia internasional pun mengakui sikap moderat masyarakat Indonesia karena mayoritas muslim di negara ini hidup berdampingan harmonis dengan warga negara Indonesia dari kalangan non-Muslim.
“Kita tahu keharmonisan masyarakat di Indonesia tetap memiliki tantangan dan dinamikanya sendiri, tetapi kita tidak memberikan toleransi terhadap kekerasan. Kalau ada masalah, kita bisa selesaikan dengan dialog atau jalur hukum kalau ketemu jalan buntu,” kata Pengasuh Pesantren Ats-Tsaqafah Ciganjur ini. (Alhafiz K)