Hasil Bahtsul Masail Pembongkaran Makam Nabi Akan Disampaikan ke Kedubes Saudi
Selasa, 7 Oktober 2014 | 05:32 WIB
Jakarta, NU Online
Meski sudah dibantah oleh Kerajaan Arab Saudi, rencana pembongkaran dan pemindahan makam Nabi Muhammad SAW masih menimbulkan keresahan di tengah masyarakat muslim dunia, tak terkecuali di Indonesia.
<>
Atas kondisi tersebut, Pimpinan Pusat Pencak Silat Nahdlatul Ulama (PP PSNU) Pagar Nusa selaku badan otonom organisasi kemasyarakatan Nahlatul Ulama, dengan tegas menyatakan membongkar dan memindahkan makam Rasulullah SAW hukumnya haram dan wajib ditentang.
"Kemanapun dipindahkan dan apapun alasannya, pemikiran itu merusak kehormatan Rasulullah. Maka dari itu pembongkaran dan pemindahan makam Nabi haram hukumnya,” tegas Ketua Umum PP PSNU Pagar Nusa, Aizzudin Abdurrahman di Jakarta, Senin (6/10).
Aizzudin menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah diadakannya bahtsul masail (pembahasan masalah-masalah) pada akhir bulan September 2014. Hadir dalam kegiatan tersebut KH. Nuril Arifin Husein (Dewan Khos PP PSNU Pagar Nusa), KH. Fuad Anwar (Penasehat PP PSNU Pagar Nusa), dan Imam Nahrawi (Politisi PKB) sebagai Mushahhih.
Untuk menguatkan keputusan bahtsul masailnya, PP PSNU Pagar Nusa menggandeng KH Arwani Faisal (Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU), KH Abdussalam Shohib dan KH Ali Makki Zaini (Ketua dan Sekretaris Forum Musyawarah Pondok Pesantren Se-Jawa Bali), dan Suwadi D. Pranoto sebagai perumus. Sementara moderator oleh Hasanuddin Wahid.
Bahtsul masail diadakan sebagai landasan bersikap masalah-masalah strategis keumatan (waqi'iyyah), bertepatan dengan Istighotsah Rutin Selapanan PP PSNU Pagar Nusa dengan mengundang pondok pesantren sekitar DKI Jakarta.
Keputusan mengharamkan pembongaran dan pemindahan makam Nabi disusun PP PSNU Pagar Nusa dengan menggunakan beberapa dalil sebagai dasar pemikiran, yaitu Quran Surat (QS) Annisa’ ayat 164, Hadist yang diriwayatkan oleh Imam Attarmidzi, Ibnu Majjah, dan sahabat Ibnu Umar yang tertera dalam kitab Ihya’ Ulumuddin Juz I halaman 259, Kitab Ihya’ Ulumiddin Juz I halaman 260 dan 272, serta Kitab Ihya’ Ulumiddin Juz IV halaman 455.
“Kami akan sampaikan langsung keputusan bahtsul masail ini ke Kedutaan Besar Kerajaan Arab Saudi di Jakarta, meminta pernyataan tertulis bahwa rencana tersebut tidak akan pernah dilakukan lagi di waktu mendatang dan kita juga meminta kepada PBNU untuk mempelopori usulan pengawasan dua kota suci, Makkah dan Madinah di bawah organisasi Islam dunia,” tegas Gus Aiz, demikian Aizudin disapa di kesehariannya.
Bahtsul masail oleh Pagar Nusa juga menghukumi adanya kebiasaan umat Islam yang sampai menangis ketika berziarah ke makam Nabi Muhammad SAW.
“Jika ada peziarah makam Nabi yang sampai menangis, itu harus dipahami sebagai bentuk kerinduan. Harus dipahami juga, bukan hal mudah bagi umat Islam di luar Arab Saudi bisa setiap saat berziarah,” jelas Gus Makki menyampaikan hasil rumusan.
Sementara Gus Nuril, sapaan akrab KH Nuril Arifin Husein, mendorong agar Pagar Nusa bisa terus mempertahankan sikap tegasnya untuk menjaga keutuhan bangsa dan Nahdlatul Ulama. “Isu (pembongkaran makam Nabi) ini sebenarnya dari ISIS. Jika seruan ini tidak didengar, jika perlu kepung Kedutaan Arab Saudi. Pagar Nusa harus terus bersikap tegas untuk menjaga bangsa dan Nahdlatul Ulama,” pungkasnya. (Samsul Hadi/Mahbib)