Jakarta, NU Online
Jaringan Gusdurian Indonesia mengecam keras Polres Kota Yogyakarata yang menolak diselenggarakannya Diskusi "Melek Media: Menanggulangi Konten Negatif Fundamentalisme Agama di Dunia Maya" di arena Jagongan Media Rakyat di Jogja National Museum, Yogyakarta, yang sedianya digelar Jumat (24/10).
<>
Penolakan tersebut tertuang dalam surat bernomor R/53/XI/2014/Intelkam yang mengungkapkan alasan karena adanya penolakan-penolakan oleh ormas Islam. Sebelumnya, beredar SMSyang mengatasnamakan Forum Umat Islam Yogyakarta yang mengajak untuk memprotes kegiatan tersebut.
“Tindakan tersebut menunjukkan Polisi telah gagal menjalankan amanat Undang-Undang untuk melindungi hak berserikat, berkumpul, dan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi Republik Indonesia,” kata Koordinator Sekretariat Nasional Jaringan Alissa Wahid dalam siaran pers.
Komunitas pecinta dan penerus perjuangan KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) ini meminta pihak Kepolisian untuk tidak takut dan tunduk kepada ancaman siapapun dan dari kelompok manapun yang mengancam hak berkumpul dan berpendapat.
Gusdurian menuntut Kapolri dan Kapolda DIY untuk mencabut surat penolakan dari Polresta Yogyakarta yang dinilai mencederai hak tersebut. Sesuai amanat Undang-Undang, tugas kepolisan adalah melindungi, melayani, dan menegakkan hukum. “Tindakan Polresta Yogyakarta justru mengingkari amanat tersebut,” tutur putri sulung Gus Dur ini.
Menurut Alissa, pemerintahan Jokowi-JK mesti melakukan reformasi, termasuk revolusi mental, di dalam tubuh Kepolisian Republik Indonesia.
“Tindakan tegas yang telah ditunjukkan Polda Metro Jaya dalam menghadapi tekanan kelompok yang menggunakan kekerasan dan ancaman beberapa waktu lalu selayaknya menjadi model bagaimana segenap Kepolisian Republik Indonesia menjalankan tugas melindungi, melayani, dan menegakkan hukum sesuai amanat Undang-Undang,” katanya.
Jaringan Gusdurian menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk tidak takut dan gentar menghadapi berbagai ancaman dari kelompok intoleran dan terus melakukan perlawanan terhadap segala bentuk penindasan terhadap hak konstitusional setiap warga negara. (Mahbib Khoiron)