Demo, PMII Bandung Kutuk Perampasan Hak Petani Indramayu
Rabu, 13 November 2013 | 03:06 WIB
Bandung, NU Online
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Bandung mengutuk pemerintah atas kekerasan dan perlakuan buruk terhadap petani terkait pembangunan Waduk Bubur Gadung, Desa Loyang, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
<>
PMII Bandung menilai, pembangunan tersebut merupakan bentuk penguasaan dan perampasan hak para petani oleh pemerintah Kabupaten Indramayu. Padahal, tanah garapan tersebut menjadi sumber penghidupan para petani selama 30 tahun.
Demikian disampaikan Ketua Pengurus Cabang Pergerakaan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Bandung Dhamiry Al Ghozali, Selasa (12/11).
Demo di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan R E Marthadinata No 74 itu juga melibatkan berbagai elemen massa, antara lain, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, Serikat Tani Indramayu (STI), Serikat Petani Pasundan (SPP) Jawa Barat dan Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial (STKS) Sumedang.
Aksi masa tersebut karena dipicu penangkapan dan penetapan tersangka terhadap 5 aktivis dari STI. “Esa hilang dua terbilang, mati satu tumbuh seribu, kami tak kan pernah menyerah membela dan merebut kembali hak-hak kami sebagai petani,” ujar Oman yang menjabat sebagai Dewan Pimpinan Daerah (DPD) SPP Kabupaten Ciamis.
Oman menilai, pemerintah tidak amanah dalam menjalankan kewajiban-kewajibannya. Pasalnya, kebijakan yang diciptakan tidak berpihak kepada rakyat, khususnya kaum petani. “Pemerintah lupa akan kewajibannya, membuat kebijakan ataupun undang-undang yang tidak didasari atas kepentingan rakyat. Seharusnya segala kebijakan itu harus di analisa seputar dampak lingkungan,” tegasnya.
PMII pun menguluarkan 6 tuntutan, di antaranya, pertama, pemerintah mesti menghentikan rencana revitalisasi pembangunan waduk; kedua, menuntut pengadilan memeriksa dengan seadil-adilnya; ketiga, mendesak pembebasan 5 aktivis yang ditangkap; keempat, mengutuk tindakan pembiaran aparat penegak hukum; kelima, mendesak Komnas HAM menginvestigasi demi menemukan bukti-bukti atas kejadian tersebut; dan keenam, mendesak pemerintah agar segera menyelesaikan sengketa agraria sebagai jalan terwujudnya keadilan atas tanah bagi seluruh rakyat Indonesia. (Bakti Habibie/Mahbib)