Catat Jadwal dan Ketentuan Tes SKD CPNS Kementerian Agama
Rabu, 22 Januari 2020 | 01:45 WIB
Adapun untuk lokasi tes, pihak Kemenag baru memberikan pengumuman untuk lima provinsi, yaitu Maluku, Bengkulu, Sulawesi Barat, Kalimantan Tengah, dan Bangka Belitung. “Provinsi lainnya menyusul,” terang Kemenag melalui akun twitter resminya, Selasa (21/1).
Kementerian Agama juga merilis sejumlah ketentuan dan syarat bagi peserta yang hendak mengikuti tes SKD. Syarat-syarat tersebut dapat dibaca di pranala (link) berikut ini: Syarat dan Ketentuan Tes SKD CPNS Kementerian Agama
Kementerian Agama RI merupakan kementerian yang paling banyak membuka formasi seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) terbanyak dibanding instansi pemerintah lain. Kementerian Agama membuka formasi sebanyak 5.815 formasi CPNS.
Peserta yang lolos seleksi akan ditempatkan di sejumlah unit Kementerian Agama, kantor wilayah kementerian, universitas, sekolah tinggi agama, dan badan pendidikan dan pelatihan (diklat).
Tahun ini pemerintah membuka formasi 197.111, terdiri dari 37.854 formasi pada 68 kementerian/lembaga dan 159.257 formasi pada 462 pemerintah daerah.
Formasi tertinggi berturut-turut ada pada guru yaitu 63.324 formasi, tenaga kesehatan ada 31.756 formasi, dan teknis fungsional ada 23.660 formasi.
Ada dua jenis formasi yang dibuka pada tahun ini, yaitu formasi umum dan formasi khusus. Formasi khusus meliputi cumlaude, diaspora, dan disabilitas pada Instansi Pusat dan Daerah, serta formasi khusus putra-putri Papua, dan formasi lainnya yang bersifat strategis pada Instansi Pusat.
Sementara itu, dilihat dari total pelamar CPNS TA 2019 mencapai 4.197.218 pelamar, dan pelamar yang dinyatakan lulus syarat administrasi atau Memenuhi Syarat (MS) sejumlah 3.364.867 pelamar.
Pewarta: Fathoni Ahmad