Nasional

BPJPH Yakinkan Mudahnya Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha

Kamis, 3 Desember 2020 | 13:00 WIB

BPJPH Yakinkan Mudahnya Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha

Penjaminan kehalalan produk merupakan kegiatan yang secara sadar dilakukan untuk tetap mengikuti semua persyaratan, aturan dan kegiatan produksi serta pengawasannya agar secara konsisten mempertahankan kehalalan semua produk yang dihasilkan. 

Jakarta, NU Online
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Mastuki HS mengatakan bahwa proses sertifikasi halal itu mudah. Caranya, pelaku usaha cukup mengajukan permohonan sertifikat halal dengan memenuhi sejumlah hal di antaranya memberikan informasi yang diperlukan secara benar, jelas dan jujur. 

 

Hal lain yang perlu diperhatikan pelaku usaha yang akan mengajukan sertifikat halal adalah memisahkan lokasi, tempat dan alat penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara produk halal dan tidak halal.

 

Pelaku usaha juga wajib memiliki penyelia (pengawas) halal yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan, serta melaporkan perubahan komposisi bahan dan proses produk halal.

 

Penjaminan kehalalan produk jelas Mastuki, merupakan kegiatan yang secara sadar dilakukan untuk tetap mengikuti semua persyaratan, aturan dan kegiatan produksi serta pengawasannya agar secara konsisten mempertahankan kehalalan semua produk yang dihasilkan. 

 

Hal itu dilakukan dengan selalu menggunakan bahan-bahan yang halal, menerapkan sistem produksi, fasilitas, sumber daya dan peralatan khusus untuk produk halal, selalu mengikuti semua aturan atau SOP produksi halal, dan selalu disiplin dalam menjalankan sistem jaminan/manajemen halal. 

 

Dengan demikian, maka sertifikasi halal mudah untuk dilaksanakan dan proses produk halal dapat dengan mudah pula diterapkan secara berkesinambungan dari waktu ke waktu. Adapun tata cara dan prosedur sertifikasi halal dapat dipelajari lebih lanjut di laman BPJPH www.halal.go.id/infopenting dengan  mengunduh beberapa formulir yang diperlukan. 

 

Produk wajib bersertifikat halal
Mastuki menjelaskan bahwa dalam pasal 4 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 (UU JPH) telah diatur bahwa produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. 

 

Produk yang dimaksud adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

 

"Di dalam menentukan jenis produk yang terkategori sebagai yang wajib bersertifikasi ini kita berkoordinasi dengan kementerian terkait, lembaga terkait dan MUI. Dan alhamdulillah ketetapan terkait ini sudah keluar," terang Mastuki pada webinar yang diadakan Pusat Inkubasi Bisnis Syariah (PINBAS) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Rabu (2/12).

 

"Sedangkan produk kimiawi, produk biologi, dan produk rekayasa genetik hanya yang terkait dengan makanan, minuman, obat, atau kosmetik," imbuhnya.

 

Adapun barang gunaan yang terkena wajib sertifikasi halal, lanjutnya, adalah barang yang berasal dari dan/atau mengandung unsur hewan. Barang gunaan yang dipakai dapat berupa sandang, penutup kepala, dan aksesoris. 

 

Barang gunaan yang digunakan terdiri atas perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan ibadah bagi umat Islam, kemasan makanan dan minuman, dan alat tulis serta perlengkapan kantor. Barang gunaan yang dimanfaatkan adalah alat kesehatan. Sedangkan jasa terdiri atas jasa penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian. 

 

Kewajiban sertifikasi halal ini, lanjut Mastuki, diterapkan secara bertahap. Makanan dan minuman merupakan produk yang pertama dikenai kewajiban bersertifikat halal, dengan rentang waktu pembinaan sejak 17 Oktober 2019 sampai dengan 17 Oktober 2024. 

 

Hal itu juga berlaku bagi produk yang kewajiban kehalalannya sudah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, produk yang telah bersertifikat halal sebelum UU JPH berlaku, dan produk jasa yang terkait dengan produk makanan, minuman, obat dan kosmetik. 

 

Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Kendi Setiawan