Nasional

Bonus Demografi, Sarbumusi NU Dorong Peran Advokasi dan Daya Tawar Serikat Buruh

Ahad, 18 Maret 2018 | 11:00 WIB

Bonus Demografi, Sarbumusi NU Dorong Peran Advokasi dan Daya Tawar Serikat Buruh

(Foto: ilustrasi)

Jakarta, NU Online
Indonesia sedang menyongsong bonus demografi yang diperkirakan mulai terjadi pada 2020 dan puncaknya pada 2030. Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia Nahdlatul Ulama (DPP K-Sarbumusi NU) sebagai serikat pekerja dan serikat buruh mempunyai dua fungsi.

Pertama melakukan pembelaan ketika anggotanya menghadapi perselisihan hubungan industrial.

Menurut Wakil Presiden DPP K-Sarbumusi Sukitman Sukitman Sudjatmiko, dalam konteks menghadapi bonus demografi, Sarbumusi menyiapkan sumber daya yang mampu melakukan pendampingan baik secara litigasi atau nonlitigasi.

Menurutnya, bonus demografi dan digitalisasi itu menimbulkan bias terhadap hubungan industrial, seperti soal jaminan sosial driver online.

"Apakah mereka terlindungi jaminan sosialnya? Ini jadi pertanyaan," ujarnya di Jakarta, Sabtu (17/3).

Kedua, meningkatkan kesejahteraan pekerja dan buruh yang menjadi anggota Sarbumusi. Untuk meningkatkan kesejahteraan buruh, Sarbumusi sedang mengkaji dua hal.

Pertama, mengkaji jaminan sosial bagi pekerja informal agar terjadi pemerataan. Menurutnya, upaya itu dilakukan karena tidak ada regulasi bagi pekerja informal dan tidak tersentuh oleh serikat pekerja dan serikat buruh. Selain itu, lanjutnya, karena ke depan ruang-ruang kerja lebih banyak diisi oleh pekerja informal.

"Makanya kita mendorong regulasi untuk kebebasan berserikat, satu. Kedua, melindungi jaminan sosialnya. Ketiga, hak-hak buruh terlindungi oleh negara. Makanya kita mendorong regulasi untuk melindungi itu," jelasnya.

Kedua, Sarbumusi mendorong untuk pekerja formal agar serikat pekerja dan serikat buruh yang ada di perusahaan bisa meningkatkan posisi tawar terhadap perjanjian kerja bersama.

"Kita mendorong sarikat pekerja (dan) sarikat buruh tingkat perusahaan mempunyai kewenangan membeli saham perusahaan sehingga sarikat pekerja Sarbumusi yang ada di perusahaan itu mempunyai saham perusahaan," terangnya.

Sebagaimana diketahui, bonus demografi adalah suatu kondisi dengan jumlah penduduk usia produktif, yaitu usia 15-64 tahun lebih banyak dibandingkan dengan usia nonproduktif, yakni usia 14 tahun ke bawah dan 65 tahun ke atas.

Membludaknya jumlah usia produktif merupakan peluang emas bagi Indonesia untuk menggenjot roda ekonominya. (Husni Sahal/Alhafiz K)


Terkait