Nasional

Bahtsul Masa'il NU Sumbar: Nikah Sirri Haram

Kamis, 28 Maret 2013 | 05:03 WIB

Padang, NU Online
Pengurus Wilayah Lembaga Bahsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Sumatera Barat mengeluarkan pernyataan keras mengenai praktik nikah sirri. Berdasarkan berbagai pertimbangan, ditegaskan bahwa nikah sirri hukumnya haram.<>

Pernikahan sirri yang memenuhi sejumlah kriteria dan rukun pernikahan, tapi tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) tidak sesuai dengan hukum Islam dan sebaiknya jangan dilakukan oleh kaum muslim.

Demikian disampaikan Sekretaris LBMNUSumatera Barat, Firdaus, dalam Bahsul Masail NU Sumbar, Rabu (27/3) di aula PW NU Sumbar jalan Ciliwung No. 10 Padang.

Bahsul Masail dibuka Rais Syuriyah PWNU Sumbar Prof Asassriwarni yang dipandu Kepala Pusat Penjaminan Mutu Pendidikan (PPMP) IAIN IB Padang Ahmad Wira. Hadir  Wakil Ketua PWNU Sumbar Syafruddin, Azwandi Rahman, dan wakil sekretaris PWNU Sumbar Armaidi Tanjung, Zainal Tuanku Mudo dan Bukhari.

Menurut Firdaus, nikah sirri pada masa sekarang setidaknya ada tiga  model. Pertama, nikah yang dilangsungkan tanpa kehadiran wali wanitanya. Nikah seperti ini jelas tidak dibenarkan hukum Islam karena bertentangan dengan hadis yang artinya, “tidak sah nikah yang dilakukan tanpa wali”.

Kedua, kata Firdaus,  nikah yang berlangsung memenuhi syarat hukum Islam. Tetapi karena pertimbangan tertentu pernikahan tersebut dirahasiakan terjadinya. Takut dapat stigma negatif dari masyarakat yang terlanjur menganggap negatif  pernikahan sirri. 

“Ketiga, nikah yang memenuhi unsur dan rukun nikah, tapi tidak tercatat secara resmi di lembaga negara yang ditunjuk mengurusi persoalan nikah, yakni KUA,” kata Firdaus.

Dikatakan, nikah sirri pertama jelas tidak memenuhi ketentuan syara’, karena nikah dilakukan tanpa menghadirkan wali wanita. Diduga kuat ketidakhadiran wali bukan karena berhalangan secara syar’i sehingga posisinya dapat digantikan oleh wali akrab atau wali wanita lain, tetapi ada faktor kesengajaan. Boleh jadi menghindari kemungkinan kehadiran wali wanita dapat menghalangi perkawinan. Nikah sirri ini jelas dilarang dan haram hukumnya, karena bertentangan dengan nash.

“Nikah sirri bentuk kedua, segala unsur dan rukun nikahnya terpenuhi tanpa ada satupun yang kurang. Persoalannya, hanya nikah tersebut dirahasiakan dari pengetahuan orang banyak,” tutur Firdaus yang juga Dekan Fakultas Adab IAIN IB Padang ini.

Ditambahkan, nikah sirri bentuk ketiga sesungguhnya yang banyak diberitakan saat ini. Unsur dan rukun nikah terpenuhi, tetapi tidak tercatat pada lembaga negara sehingga akan merugikan, terutama pihak perempuan. Tegasnya, nikah sirri adalah nikah yang tidak tercatat di KUA sehingga tidak ada akta nikah yang dikeluarkan oleh pemerintah. Nikah ini muncul setelah lahir UU No. 1 tahun 1974 dan PP No. 9 tahun 1975.

“Akibat hukum perkawinan tidak tercatat secara resmi, bila terjadi sengketa perkawinan antara suami isteri, pengaduan salah satu pihak tidak diterima oleh Pengadilan Agama. Begitu pula bila suami meninggal dunia, maka akan sulit bagi perempuan untuk mendapatkan harta warisan, terutama bila suami mempunyai isteri yang lebih dahulu menikah dengan suaminya. Atas dasar ini, Firdaus berpendapat, nikah sirri bentuk ketiga itu hukumnya tidak boleh menurut hukum Islam. 

Rais Syuriyah Asassriwarni menambahkan, dirinya tidak setuju dengan istilah nikah sirri, tapi sebut saja pernikahan yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan. Pernikahan yang tidak  tercatat di kantor KUA konsekuensi  tidak memiliki akta nikah, tidak bisa mengurus berbagai surat penting lainnya, seperti akte kelahiran.

“Seharusnya rukun nikah ditambah dengan wajib terdaftar di kantor pemerintah (KUA). Sehingga makin tegas, nikah yang tidak tercatat tidak sah,” kata Asassriwarni yang juga PR III IAIN IB Padang.



Redaktur    : A. Khoirul Anam
Kontributor: Armaidi Tanjung


Terkait